Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali mengalami penurunan signifikan, dengan skor yang turun menjadi 34 dari skala 100. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi ke-109 dari total 182 negara yang dinilai. Penurunan ini tidak hanya mencerminkan kondisi korupsi dalam negeri, tetapi juga menggambarkan pelemahan sistemik yang terjadi di berbagai lini pemerintahan dan lembaga anti-korupsi.
Penyebab Utama Penurunan IPK
Penurunan IPK Indonesia 2025 tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari sejumlah faktor yang telah memperkuat tren negatif selama beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah pelemahan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilihat sebagai lembaga anti-korupsi utama di Indonesia.
Pada 2019, KPK mengalami tekanan besar setelah adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi tersebut mengakibatkan penghapusan beberapa kewenangan penting, seperti status Pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi dan pembentukan Dewan Pengawas yang dianggap lebih berkuasa daripada Pimpinan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa KPK akan kehilangan otonomi dan efektivitasnya dalam menangani kasus korupsi.
Menurut Herdiansyah Hamzah dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, penurunan IPK Indonesia 2025 merupakan dampak langsung dari pelemahan lembaga antirasuah sejak beberapa tahun lalu. “Citra hilangnya independensi KPK itu membuat persepsi publik juga terhadap KPK, termasuk upaya memberantas korupsi secara keseluruhan, itu juga menjadi semakin menurun,” ujarnya.
Kritik terhadap Kabinet dan Kepemimpinan Nasional

Selain pelemahan KPK, penurunan IPK Indonesia 2025 juga berkaitan dengan komposisi kabinet yang dianggap tidak transparan dan tidak bebas dari figur dengan rekam jejak bermasalah. Menurut Herdiansyah, banyak anggota kabinet Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto memiliki hubungan dengan kasus korupsi atau dugaan pelanggaran etika.
“Kabinet-kabinet Prabowo diisi oleh orang-orang yang juga sebenarnya punya masalah berkaitan dengan persoalan korupsi kan? Kalau kita list itu cukup banyak,” kata dia.
Selain itu, kebijakan Presiden terkait penggunaan hak prerogatif untuk memberikan pengampunan bagi narapidana korupsi juga menjadi sasaran kritik. “Hak prerogatif Presiden, amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi, itu diberikan untuk perkara korupsi? Padahal kita sama-sama paham kalau kasus korupsi adalah kasus yang memang mutlak perkara khusus dan tindakan yang luar biasa juga,” papar Herdiansyah.
Dampak pada Masyarakat Sipil dan Kebebasan Berpendapat
Penurunan IPK Indonesia 2025 juga mencerminkan menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil. Pembatasan kebebasan berpendapat dan keterbatasan akses informasi menjadikan kontrol terhadap kekuasaan semakin sulit. Herdiansyah menekankan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat sangat berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
“Jangan dikira persoalan korupsi tidak ada hubungannya dengan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ruang kebebasan berpendapat artinya kan ketika itu dibelenggu, ketika itu dibatasi, maka potensi untuk mengawasi perkara-perkara korupsi juga semakin menurun,” jelasnya.
Perbandingan dengan Negara Lain
Skor IPK Indonesia 2025 sebesar 34 menempatkan negara ini sejajar dengan beberapa negara Afrika dan ASEAN seperti Aljazair, Sierra Leone, serta Laos. Angka ini juga menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari negara-negara seperti Singapura (skor 84) dan Malaysia (skor 52). Bahkan, Indonesia memiliki skor yang sama dengan Nepal.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa penurunan IPK Indonesia 2025 bukan hanya isu nasional, tetapi juga menjadi sorotan internasional. Program Manager Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, menyatakan bahwa penurunan tiga poin pada skor IPK berdampak pada merosotnya peringkat Indonesia sebanyak 10 posisi.
Langkah Perbaikan yang Diperlukan

Untuk meningkatkan IPK Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan reformasi sistemik di berbagai sektor. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
- Memperkuat independensi KPK dengan merevisi UU KPK agar kembali memiliki kewenangan penuh dalam penindakan dan pencegahan korupsi.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, terutama dalam komposisi kabinet dan pengambilan kebijakan.
- Mendorong partisipasi masyarakat sipil melalui kebijakan yang mendukung kebebasan berpendapat dan akses informasi.
- Membuat regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan hak prerogatif presiden dalam pengampunan napi korupsi.
- Meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi lintas negara dan kompleks.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan IPK Indonesia dapat kembali naik dan menunjukkan kemajuan nyata dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat sipil.















Leave a Reply