MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

BPK Temukan Kerugian Negara dalam Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Fakta Lengkapnya

Penemuan BPK tentang Kerugian Negara dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dianggap sebagai salah satu infrastruktur strategis nasional kini menjadi sorotan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar. Penemuan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan selama periode 2018 hingga 2020.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BP), dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi di perusahaan tersebut, M. Rizal Sutjipto (RS). Dua tersangka ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Agustus 2025 untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara yang Mengkhawatirkan

Kerugian negara proyek tol trans sumatera BPK

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar. Angka ini terdiri dari pembayaran kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebesar Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda, Provinsi Lampung.

KPK menyatakan bahwa dana tersebut dialokasikan tanpa adanya rencana bisnis yang jelas dan tanpa standar operasional pengadaan lahan. Selain itu, tidak dilakukan penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan lahan tersebut.

Proses Pengadaan yang Tidak Sesuai Prosedur

Proses pengadaan lahan proyek tol trans sumatera

Dalam investigasi yang dilakukan oleh KPK, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan lahan. Misalnya, tidak ada SOP yang jelas dalam pengadaan lahan, serta dokumen rapat direksi diduga dibuat backdate. Beberapa rapat bahkan disebut tidak pernah benar-benar berlangsung.

Selain itu, pengadaan lahan dilakukan tanpa adanya rencana bisnis yang jelas. Bahkan, dana yang telah dicairkan tidak diikuti dengan kepemilikan lahan secara sah, karena proses pengalihan hak belum dilakukan.

Penahanan Dua Tersangka Utama

Penahanan tersangka proyek tol trans sumatera

Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan dua tersangka utama, yakni Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, mulai tanggal 6 hingga 25 Agustus 2025.

Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK juga menyita berbagai aset terkait, seperti 122 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda, 13 bidang tambahan milik Iskandar Zulkarnaen dan PT STJ, serta satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Dugaan Skema Korupsi dalam Pengadaan Lahan

KPK menduga adanya skema korupsi dalam pengadaan lahan. Salah satu indikasi adalah adanya pengondisian atau pembelian lahan lebih awal untuk dijual kembali dalam rangka pembangunan JTTS. Hal ini disebutkan oleh Juru Bicara KPK, yang menyatakan bahwa dalam proses pengadaan lahan, lembaga antirasuah menemukan dugaan pengondisian awal.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, sebagai saksi dalam penyidikan ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan legalitas lahan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kesimpulan

Kasus kerugian negara dalam proyek Tol Trans Sumatera menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana negara. Penemuan BPKP yang menunjukkan kerugian hingga Rp205,14 miliar memberikan gambaran buram tentang tata kelola lahan dalam proyek infrastruktur nasional.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek ini. Dengan adanya penahanan terhadap dua tersangka utama, KPK menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *