Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) kembali menjadi perhatian publik. Dugaan ini terkait dengan pengadaan teknologi informasi dan keuangan yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 triliun. Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT HB.
Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap bahwa dugaan korupsi terjadi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp235,8 miliar kepada PT HB. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan dugaan pelanggaran serius dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.
Laporan keuangan yang diajukan PT HB diduga palsu dan tidak pernah memperoleh opini resmi dari auditor publik. Selain itu, PT HB yang baru berdiri lima bulan saat mengajukan pinjaman langsung mendapatkan kredit investasi senilai Rp235,8 miliar dengan tenor 84 bulan dan bunga 11,5 persen.
Kredit ini diajukan untuk pembelian 10 unit tug boat dan 10 tongkang, meskipun perusahaan belum memiliki kontrak pembelian maupun studi kelayakan yang lengkap. Sejak awal, kredit tersebut bermasalah. Pembayaran terakhir dilakukan pada September 2014, dengan tunggakan pokok mencapai Rp7,3 miliar dan bunga Rp23,9 miliar.
Kerugian Negara yang Membengkak

H. HM, tokoh politik Kalimantan Timur, diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Menurut laporan MAKI, H. HM hanya sempat membayar bunga sebesar Rp500 juta meski status kredit sudah macet, hingga nilainya membengkak menjadi sekitar Rp400 miliar. Sebagian agunan berupa tug boat dijual BPD Kaltim-Kaltara ke PT DSRL senilai Rp32,6 miliar.
Sisanya dikelola PT HB dengan perjanjian pembayaran Rp500 juta per bulan. Namun, menurut audit BPK, total pengembalian hanya mencapai Rp43,8 miliar, dengan sisa pokok utang Rp196,3 miliar dan bunga Rp44,1 miliar.
Penarikan Aset Agunan yang Mencurigakan
Pada 2012, PT HB juga menerima tambahan plafon kredit Rp25 miliar dengan menjaminkan aset atas nama MSA. Namun pada 2014, seluruh agunan atas nama MSA ditarik kembali dengan alasan perubahan kepemilikan, padahal saat itu H. HM justru menambah kepemilikan sahamnya.
“Bagaimana mungkin aset agunan bisa ditarik kembali sementara kredit belum lunas?” kritik Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Pasca pencairan dan macetnya kredit, H. HM diduga menarik diri dari manajemen PT HB dan digantikan oleh ESMM, sesuai akta perusahaan tahun 2019. MAKI menduga tindak pidana korupsi terjadi saat H. HM masih aktif sebagai pemegang kendali di perusahaan tersebut dan bekerja sama dengan pihak internal bank.
Pelanggaran Regulasi yang Mengkhawatirkan

MAKI menyoroti bahwa tindakan ini melanggar berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, serta sejumlah Surat Keputusan Direksi BPD Kaltim, seperti:
- SK Nomor 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang penyempurnaan sistem dan prosedur manajemen perkreditan,
- SK Nomor 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP bidang perkreditan, dan
- SK Nomor 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang pedoman penanganan kredit bermasalah.
Langkah yang Harus Diambil oleh KPK
MAKI mendesak KPK untuk menjerat para pihak terkait, termasuk H. HM, MSA, dan jajaran direksi BPD Kaltim-Kaltara, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini,” tegas Boyamin.
Dari penelusuran jejak digital, H. HM diduga mengacu pada Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kalimantan Timur sekaligus kakak kandung Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Meski belum ada konfirmasi resmi, dugaan kuat ini semakin memperkuat tuntutan agar KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.












Leave a Reply