Kabupaten Morowali Utara, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, kini tengah dihebohkan oleh dugaan mark-up dalam pembangunan pagar sekolah. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan anggaran dan tindakan korupsi yang mungkin terjadi. Meskipun belum ada kepastian hukum, isu ini telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga penegak hukum setempat.
Latar Belakang Dugaan Mark-up
Dugaan mark-up ini muncul setelah warga desa Bimorjaya, salah satu wilayah di Kabupaten Morowali Utara, melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan dan dana desa. Salah satu bukti yang beredar adalah transfer uang dari perusahaan ke rekening pribadi anak Kepala Desa (Kades) Bimorjaya, Absalom Auw.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat beberapa transfer yang dilakukan antara perusahaan dan rekening pribadi EYA, yang merupakan anak Kades. Transfer tersebut mencakup dana senilai Rp6 juta dan Rp20 juta, dengan keterangan “CSR biaya pendidikan” dan “angkutan masyarakat desa”. Namun, Kades membantah bahwa dana tersebut berasal dari CSR perusahaan, meski pada slip transfer, kolom ‘Remark’ menyebutnya sebagai CSR.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara telah menerima laporan resmi dari warga desa Bimorjaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari, Muhammad Faizal A.F.K., S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan serta bukti-bukti yang disampaikan.
Laporan ini juga didampingi oleh seorang pengacara, yang menunjukkan bahwa warga tidak hanya melaporkan dugaan korupsi, tetapi juga ingin memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Isu Korupsi dan Transparansi Anggaran
Selain dugaan mark-up dalam pembangunan pagar sekolah, isu korupsi juga muncul dalam penggunaan dana desa dan CSR perusahaan. Warga mengungkapkan bahwa ada permintaan dana sebesar Rp200 juta oleh Kades Bimorjaya, yang kemudian digunakan untuk proyek-proyek yang tidak jelas. Misalnya, dana tersebut diklaim untuk membuat lapangan sepakbola dan tanggul, namun tidak ada bukti nyata dari proyek tersebut.
Seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa Kades sering kali menggunakan alasan-alasan seperti bencana alam untuk mengajukan proposal, padahal proyek tersebut dibuat oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Reaksi dari Pihak Terkait

Meski Kades Bimorjaya membantah bahwa dana yang diterima dari perusahaan adalah CSR, ia mengakui adanya transfer uang ke rekening anaknya. Ia menegaskan bahwa CSR disimpan di rekening komite, dan dana pendidikan tidak berasal dari CSR. Namun, klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sementara itu, kejaksaan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, wawancara dengan saksi, serta analisis data transaksi.
Masa Depan Kasus Ini
Kasus dugaan mark-up pembangunan pagar sekolah di Kabupaten Morowali Utara masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka pihak yang terlibat bisa dijerat dengan hukuman yang sesuai. Namun, jika tidak ada bukti kuat, kasus ini mungkin akan ditutup tanpa tindakan hukum.
Penting bagi masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Selain itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Dugaan mark-up pembangunan pagar sekolah di Kabupaten Morowali Utara menunjukkan kerentanan dalam pengelolaan anggaran publik. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana. Dengan investigasi yang teliti dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah korupsi dan memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan.













Leave a Reply