MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Mark-Up Pengadaan Kapal Ikan di Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara: Apa yang Terjadi?

Dugaan mark-up dalam pengadaan kapal ikan di Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dan desakan dari aktivis anti-korupsi. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses pengadaan alat bantu nelayan bisa menjadi sarana untuk penyimpangan anggaran, terutama jika tidak diawasi dengan baik. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dugaan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dua unit kapal Billfish oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017. Kapal-kapal ini diperuntukkan mendukung ajang Widi International Fishing Tournament (WIFT), sebuah event bertaraf internasional. Namun, sejak awal, ada indikasi bahwa proses pengadaan tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut informasi yang didapat, proyek pengadaan dilakukan melalui kontrak dengan CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak mencapai Rp5.906.208.000. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Tindakan yang Dilakukan oleh Kejaksaan

Aktivis Anti-Korupsi Menggelar Aksi di Gedung KPK

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI. Setelah hasil perhitungan keluar, pihak kejaksaan akan langsung menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Memang masih menunggu PKN dari BPK pusat terkait kasus DKP. Setelah hasil perhitungan keluar, langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Fajar, Sabtu (22/11/2025).

Proses ini menunjukkan bahwa kejaksaan sedang berusaha memastikan bahwa semua bukti dan data yang relevan telah dikumpulkan sebelum menetapkan tersangka.

Desakan dari Aktivis Anti-Korupsi

Aktivis anti-korupsi dari Maluku Utara, seperti AMAK Jakarta dan SKAK Malut, telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal ikan. Mereka menilai bahwa dugaan mark-up dalam pengadaan ini sangat serius dan bisa merugikan negara.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh aktivis antara lain:

  • Dua unit kapal yang dipesan tidak pernah diserahkan kepada masyarakat.
  • Ada dugaan aliran dana hibah di Himpunan Nelayan (HNSI) sebesar Rp200 juta pada tahun 2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
  • Anggaran pengawasan satu unit speed kereta milik DKP juga diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Mark-Up dalam Pengadaan Kapal

Demonstrasi Aktivis Anti-Korupsi di Gedung KPK

Selain itu, ada dugaan kuat bahwa terdapat mark-up dalam pengadaan kapal 30 GT senilai Rp9,2 miliar yang dibiayai dari APBD Maluku Utara. Proyek ini tidak memiliki dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Menurut informasi dari Lembaga Kajian Informasi Nasional (LKIN), dugaan mark-up ini terjadi antara DKP dan pihak ketiga, yaitu CV Mandiri Makmur. Jika benar tanpa dokumen perencanaan, maka kualitas kapal sangat diragukan karena tidak melalui tahapan perencanaan yang standar.

Tuntutan Demonstrasi di Gedung KPK

Berdasarkan temuan tersebut, aktivis anti-korupsi dari Maluku Utara akan menggelar demonstrasi di Gedung KPK pada Jumat, 27 Januari. Tuntutan mereka antara lain:

  1. Desak KPK memanggil dan memeriksa Abdullah Assagaf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara atas dugaan konspirasi dalam pengadaan kapal 30 GT senilai 9,2 miliar APBD.
  2. Desak KPK memanggil dan memeriksa Ridwan Arsan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan yang terlibat dalam memenangkan perusahaan CV. Mandiri Makmur dalam proyek pengadaan kapal 30 GT tanpa dokumen perencanaan.
  3. Tangkap dan adili pimpinan perusahaan CV. Mandiri Makmur atas dugaan kasus pengadaan kapal kapasitas 30 GT senilai 9,2 milyar tanpa dokumen perencanaan pembangunan kapal di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kesimpulan

Dugaan mark-up pengadaan kapal ikan di Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Kasus ini tidak hanya membahayakan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Dengan tindakan yang cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus semacam ini dapat diminimalisir dan dituntaskan secara adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *