MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Mark-Up Pengadaan Mesin Pompa Air untuk Irigasi di Provinsi Lampung: Apa yang Terjadi?

Pengadaan mesin pompa air untuk keperluan irigasi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya mark-up atau penyelewengan anggaran. Proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, kini terduga justru menyebabkan kerugian negara. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah.

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung dengan nilai pagu mencapai Rp12.808.033.866.000,-. Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT Bajasa Manunggal Sejati. Namun, dalam proses pelaksanaannya, muncul indikasi dugaan mark-up. Salah satu pekerja, Agus, mengatakan bahwa mereka hanya dibayar Rp100.000,- per hari, sementara jumlah tenaga kerja mencapai 26 orang. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan terkait apakah upah tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Temuan di Lapangan

Selain itu, ada indikasi penambahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Misalnya, terdapat tambahan pembuatan saluran Siring menggunakan Uditch beton (Setdren) yang diduga dialihkan dari dana sisa pendanaan. Pekerjaan ini dilakukan tanpa adanya perubahan dokumen resmi, sehingga memicu kecurigaan akan kesesuaian penggunaan anggaran.

Adriansyah, kordinator perbaikan pintu air, menjelaskan bahwa mereka bekerja secara harian dan dibayar Rp150.000,- per hari. Namun, ia juga menyebut bahwa ada perubahan dalam rincian pekerjaan yang tidak sepenuhnya dijelaskan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pelaksanaan proyek.

[IMAGE: Dugaan Mark-Up Pengadaan Mesin Pompa Air untuk Irigasi di Provinsi Lampung]

Penyelidikan oleh BPK dan Kejaksaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di bidang Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp371.405.419,43 pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi. Temuan ini menunjukkan bahwa uang negara telah dibayarkan melebihi hasil kerja yang sebenarnya dilakukan di lapangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Mesuji yang menelan anggaran hingga Rp97,8 miliar. Dugaan korupsi ini mencuat saat ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Akibatnya, proyek tersebut tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi petani.

[IMAGE: Dugaan Mark-Up Pengadaan Mesin Pompa Air untuk Irigasi di Provinsi Lampung]

Kritik terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana infrastruktur di Provinsi Lampung. Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung yang dikonfirmasi terkait temuan BPK belum memberikan tanggapan apapun. Padahal, nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan aktif dan terlihat menerima pesan.

Kritik terhadap pengelolaan anggaran ini tidak hanya datang dari media, tetapi juga dari masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa uang rakyat benar-benar “mengalir ke tempat yang salah” jika tidak segera ditindaklanjuti.

Tantangan dan Langkah Ke depan

Dugaan mark-up dalam pengadaan mesin pompa air untuk irigasi di Provinsi Lampung menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Lembaga antikorupsi, aparat penegak hukum, hingga inspektorat daerah didorong untuk turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Dengan adanya investigasi yang mendalam, diharapkan dapat ditemukan fakta-fakta yang jelas dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan dana. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus-kasus dugaan mark-up dan korupsi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *