Kabupaten Kepulauan Meranti, yang terletak di Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Masalah ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang keadilan distribusi sumber daya alam, tetapi juga memicu perdebatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Latar Belakang Masalah DBH Migas
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Di Kabupaten Kepulauan Meranti, DBH migas merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, alokasi DBH migas untuk kabupaten ini mengalami penurunan signifikan, meskipun produksi minyak di wilayah tersebut meningkat.
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total alokasi DBH untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023 mencapai Rp207,67 miliar, naik 4,84 persen dari tahun sebelumnya. Namun, alokasi DBH SDA Migas Kepulauan Meranti tercatat sebesar Rp115,08 miliar, turun 3,53 persen dari alokasi tahun sebelumnya. Penurunan ini diduga disebabkan oleh penurunan lifting minyak di wilayah tersebut, dari 2.489,71 barel menjadi 1.970,17 barel per hari.
Kritik dari Bupati dan Masyarakat
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menyatakan bahwa penyaluran DBH ke wilayahnya dianggap terlalu kecil. Menurut dia, realisasi lifting minyak bumi di Kepulauan Meranti telah mengalami peningkatan. Dengan asumsi harga minyak yang naik, kurs dolar AS yang menguat terhadap rupiah, semestinya DBH yang diterima meningkat signifikan.
Adil merasa mestinya Kepulauan Meranti mendapatkan DBH migas yang lebih besar di tahun depan, alih-alih hanya Rp115 miliar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya meminta agar hak Kepulauan Meranti dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Meranti-Riau, Ir Nazaruddin Nasir, menyatakan keprihatinannya terhadap alokasi DBH yang diterima oleh Kepulauan Meranti. Ia menyoroti bahwa jumlah Rp77,1 miliar yang diterima pada tahun 2025 masih jauh di bawah alokasi tahun 2023 yang mencapai Rp115 miliar. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan distribusi hasil kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak masyarakat Meranti sebagai daerah penghasil migas.
Perubahan Skema Kontrak Migas
Salah satu faktor yang menyebabkan penurunan DBH migas adalah perubahan besar dalam pola kontrak migas nasional. Dulu, Indonesia menggunakan sistem Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Dalam sistem ini, kontraktor migas menanggung biaya produksi terlebih dahulu, lalu “memulihkan” biaya itu dari hasil produksi sebelum membagi keuntungan dengan negara.
Namun sejak pemerintah menerapkan skema PSC Gross Split, semuanya berubah. Dalam skema baru ini, kontraktor langsung mendapat porsi (split) dari pendapatan kotor tanpa ada mekanisme penggantian biaya (cost recovery). Negara – dan daerah – menerima sisa bagiannya dari porsi tetap tersebut.
Konsekuensinya: porsi bagi hasil untuk negara lebih kecil dari sebelumnya, karena split awal sudah “dikunci” untuk kontraktor. Dengan kata lain, kalau dulu daerah penghasil seperti Meranti bisa menikmati limpahan saat produksi dan harga minyak naik, kini ruang itu nyaris hilang.
UU HKPD dan Pemerataan Fiskal
Faktor kedua yang tak kalah penting adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini membawa semangat baru pemerataan fiskal. Tujuannya mulia: mengurangi kesenjangan antara daerah kaya sumber daya dan daerah yang miskin pendapatan asli.
Namun, semangat pemerataan itu ternyata berimbas pada penyusutan porsi DBH daerah penghasil. Kalau dulu DBH relatif berpihak pada daerah yang benar-benar menghasilkan migas, kini sebagian porsinya dialihkan ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi — termasuk yang tidak punya ladang minyak sekalipun.
Itulah mengapa Indragiri Hilir misalnya, yang tak memiliki blok migas, bisa menerima DBH lebih besar daripada Kepulauan Meranti yang jelas-jelas punya produksi migas baik di laut maupun di darat. Dalam teori fiskal, ini dianggap redistribusi demi pemerataan. Tapi bagi warga Meranti, logikanya terasa ganjil: yang menanggung dampak lingkungan dan sosial justru mendapat bagian lebih kecil dari wilayah yang tidak menanggung apa-apa.
Masalah Batas Wilayah dan Pencatatan Produksi
Masalah lain yang tak kalah penting adalah tata batas wilayah produksi migas. Hingga kini, batas antara Kepulauan Meranti dengan Bengkalis dan Siak belum tuntas. Padahal, secara geologi dan administratif, wilayah Kepulauan Meranti berbatasan langsung dengan dua daerah penghasil utama migas Riau, Blok Rokan di Bengkalis dan Blok Coastal Plains Pekanbaru (CPP) di Siak.
Karena belum ada kepastian batas, sebagian lifting migas yang secara geografis dekat dengan Kepulauan Meranti tidak dinikmati oleh Meranti, melainkan tercatat tetap tercatat atas nama Bengkalis atau Siak. Ini membuat sebagian “rezeki” Meranti secara statistik tercatat di meja tetangga.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Menuntaskan batas wilayah dengan Bengkalis dan Siak, agar lifting migas bisa dicatat tidak saja sebagai lokasi produksi tetapi juga sebagai daerah berbatasan atau “affected area”.
- Mendorong transparansi data lifting dan penerimaan migas antara pusat dan daerah.
- Melobi revisi peraturan turunan UU HKPD, agar ada perlakuan khusus bagi daerah penghasil kecil yang ekonominya sangat tergantung pada migas.
Kesimpulan
Dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) migas di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan sekadar isu politik, tetapi masalah fiskal yang kompleks. Penurunan DBH migas tidak hanya berdampak pada APBD kabupaten, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.












Leave a Reply