Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Khususnya, kasus yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menunjukkan adanya praktik tidak resmi yang merugikan warga setempat. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang seharusnya membantu mereka.
Pengalaman Warga yang Terdampak
Seorang warga di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar sebesar Rp5 juta untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi. Uang tersebut diberikan kepada oknum Ketua RT yang diduga memungut biaya tidak resmi. Bukan hanya itu, warga lainnya juga dilaporkan diminta bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per bidang tanah, bahkan untuk pembuatan segel dokumen.
Bukti transaksi yang diperlihatkan oleh warga menunjukkan adanya kuitansi yang ditandatangani oleh oknum tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pungli bukanlah sekadar isu, tetapi fakta yang nyata terjadi di lapangan.
Janji yang Tidak Terpenuhi
Warga juga menyampaikan keluhan tentang janji yang tidak terpenuhi. Mereka dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan selesai dalam empat bulan. Namun, hingga akhir tahun 2025, atau lebih dari satu tahun, sertifikat tersebut masih belum diterima. Ini membuat warga merasa dikhianati dan meragukan kompetensi serta integritas oknum yang terlibat.
“Sudah satu tahun lebih surat tanah tak kunjung jadi,” keluh salah satu warga. “Janjinya hanya 4 bulan tapi udah 2025 ini belum juga jadi sertifikatnya.”
Perilaku Oknum yang Menyulitkan
Selain pungli, perilaku oknum Ketua RT berinisial K juga disorot. Warga melaporkan bahwa ia sering kali menuding dan memfitnah warga dengan perkataan tidak sedap dan tidak berdasar. Hal ini membuat warga merasa tidak aman dan khawatir akan tindakan balasan yang bisa saja terjadi.
Menurut warga, oknum tersebut terkesan kebal hukum dan diduga memiliki ‘backing’ atau perlindungan dari pihak tertentu. Hal ini memperparah rasa tidak percaya masyarakat terhadap sistem yang seharusnya menjaga keadilan dan keamanan.
[IMAGE: Dugaan Pungli Sertifikat Tanah PTSL di Desa Jawa Barat]
Tuntutan dari Masyarakat
Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak agar penindakan tidak hanya dilakukan terhadap oknum di lapangan, tetapi juga semua pihak yang diduga terlibat di belakang layar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga mengharapkan kejelasan dari pihak desa dan instansi terkait. Meski Pemerintah Desa Sukajaya telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi Nomor: 005/127/IX/2025, yang meminta seluruh elemen masyarakat untuk segera melakukan pemasangan patok batas tanah dari bambu berwarna merah, hal ini tidak cukup untuk mengatasi masalah yang ada.
Upaya Pemerintah dan Reaksi Publik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pernah menegaskan bahwa tidak ada pungli selama pengurusan sertifikat tanah. Ia mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat secara mandiri dan melaporkan jika menemui tindakan tidak sesuai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dugaan pungli masih terjadi. Kasus di Karawang dan Bogor menjadi contoh nyata bahwa program PTSL yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi alat eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
[IMAGE: Dugaan Pungli Sertifikat Tanah PTSL di Desa Jawa Barat]
Kesimpulan
Dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Jawa Barat menunjukkan adanya penyimpangan yang sangat merugikan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan program nasional. Dengan adanya tuntutan dari warga dan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan hak masyarakat dapat dipulihkan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah, sehingga tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan rakyat.












Leave a Reply