Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah salah satu sanksi terberat yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan kepolisian. Sanksi ini tidak hanya berdampak pada status hukum pelaku, tetapi juga memberikan efek psikologis dan sosial yang signifikan. Di tengah isu korupsi yang sering muncul dalam lingkungan kepolisian, penting untuk mengevaluasi sejauh mana PTDH benar-benar efektif sebagai alat pencegahan dan penegakan disiplin.
Pengertian PTDH dalam Kode Etik Polri
PTDH diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 Th 2022 mengenai “Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Menurut Pasal 111, PTDH diberikan kepada pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau sedang. Sanksi ini mencakup penghapusan status sebagai anggota polisi tanpa kesempatan untuk kembali bekerja di institusi tersebut.
Selain itu, PTDH juga diikuti oleh sanksi etika seperti “perbuatan tercela”, yang merupakan bentuk hukuman tambahan atas pelanggaran yang lebih ringan. Putusan sidang kode etik biasanya dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang bertugas memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Kasus Irjen Ferdy Sambo: Contoh Penerapan PTDH
Salah satu contoh nyata dari penerapan PTDH adalah kasus Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Setelah terbukti melanggar kode etik profesi, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sidang kode etik yang diadakan pada Agustus 2022 menunjukkan bagaimana PTDH bisa menjadi alat untuk menegaskan kedisiplinan di internal Polri.
Namun, Sambo juga mengajukan banding, yang menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak selalu final. Banding ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Polri masih memiliki ruang untuk pemrosesan ulang, meskipun dalam konteks hukum administratif.
Efektivitas PTDH dalam Pencegahan Korupsi
Dalam konteks korupsi, PTDH memiliki dua fungsi utama: pencegahan dan penegakan hukum. Pertama, PTDH menjadi ancaman bagi anggota Polri yang ingin melakukan tindakan ilegal. Dengan ancaman kehilangan jabatan dan reputasi, sanksi ini bisa menjadi penghalang moral bagi calon pelaku korupsi.
Kedua, PTDH juga berfungsi sebagai alat penegakan hukum. Dengan menghukum anggota yang terbukti korupsi, Polri menunjukkan komitmen terhadap kejujuran dan integritas. Namun, efektivitasnya bergantung pada beberapa faktor:
- Transparansi Proses Sidang: Proses sidang harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak terkesan sebagai upaya menjaga citra institusi.
- Kecepatan Penyelesaian: Jika proses sidang terlalu lambat, maka efek jera bisa berkurang.
- Penegakan Hukum Secara Konsisten: PTDH harus diterapkan secara merata, bukan hanya pada kasus tertentu.
Tantangan dalam Penerapan PTDH
Meski PTDH adalah sanksi yang kuat, ada tantangan dalam penerapannya. Salah satunya adalah adanya kemungkinan intervensi politik atau tekanan dari pihak tertentu. Dalam beberapa kasus, anggota Polri yang terbukti korupsi masih bisa menghindari konsekuensi hukum karena keterlibatan orang-orang dekat atau kelompok kekuasaan.
Selain itu, ada juga isu bahwa PTDH sering digunakan sebagai alat untuk menghilangkan anggota yang tidak sesuai dengan kepentingan tertentu, bukan hanya untuk kejahatan korupsi. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum di dalam Polri.
Studi Kasus Lain: Kompol Cosmas Kaju Gae
Contoh lain adalah kasus Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap ojol. Ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat Ngada menunjukkan bahwa PTDH tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan komunitas. Ini menunjukkan bahwa PTDH memiliki dampak sosial yang luas.
Namun, kasus ini juga menunjukkan bahwa putusan PTDH bisa dibatalkan jika ada pertimbangan hukum yang cukup kuat. Dalam kasus Cosmas, masyarakat dan tokoh adat mengajukan protes dan meminta peninjauan ulang putusan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di dalam Polri masih memiliki ruang untuk evaluasi.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, PTDH adalah sanksi yang sangat penting dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian. Namun, efektivitasnya bergantung pada beberapa faktor, termasuk transparansi, kecepatan, dan konsistensi dalam penerapan. Selain itu, sistem hukum harus terus diperkuat agar PTDH benar-benar menjadi alat pencegahan dan penegakan hukum yang efektif.













Leave a Reply