Kejati Kalsel Tahan Kontraktor Proyek Bendungan di Tapin, Ini Fakta Terkini
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Tapin di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kembali memicu perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menahan seorang kontraktor terkait. Kasus ini menggambarkan kompleksitas dan risiko yang muncul dalam proyek infrastruktur besar, khususnya yang melibatkan dana negara.
Proyek Bendungan Tapin: Sejarah dan Tujuan
Bendungan Tapin adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan air dan pangan di wilayah Kalimantan Selatan. Proyek ini berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, dengan luas genangan sekitar 425 hektare. Pembangunan bendungan ini dilaksanakan dari tahun 2015 hingga 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.
Bendungan ini resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021. Tujuannya adalah untuk menyediakan pasokan air yang cukup bagi pertanian dan kebutuhan masyarakat sekitar. Namun, meskipun proyek ini telah rampung, kasus korupsi yang terjadi selama proses pengadaan lahan masih menjadi sorotan.
Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam rangka penyidikan kasus korupsi, Kejati Kalsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Awalnya, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (Kepala Desa Pipitak Jaya), AR (PNS), dan H (warga desa). Namun, proses penyidikan terus berkembang, dan saat ini ada enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Beberapa dari mereka adalah mantan pejabat dan warga yang terlibat dalam pengadaan lahan. Dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kajati Kalsel, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) diperintahkan untuk melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
Vonis Hakim untuk Pelaku Korupsi

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Tapin, yaitu Sugianor dan Herman, divonis lima tahun enam bulan penjara serta denda 200 juta rupiah. Mereka terbukti bersalah atas dugaan korupsi yang diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Achmad Rizaldy, ASN Guru SD, dinyatakan bebas karena meninggal dunia beberapa waktu lalu di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi peringatan bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari hukuman.
Peran Kejati Kalsel dalam Penanganan Kasus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi yang terjadi dalam proyek Bendungan Tapin. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi, termasuk kontraktor yang kini ditahan. Proses penyidikan ini juga melibatkan banyak saksi, baik dari pihak pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, maupun masyarakat yang terlibat dalam pengadaan lahan.
Implikasi dan Pentingnya Transparansi
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur besar. Proyek Bendungan Tapin, meskipun memiliki manfaat signifikan bagi masyarakat, juga rentan terhadap praktik korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah, agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara benar dan bermanfaat.
Kesimpulan
Proses penahanan kontraktor proyek Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus korupsi. Meski proyek ini telah selesai dibangun, kasus yang muncul selama pengadaan lahan masih menjadi perhatian serius. Dengan penegakan hukum yang optimal, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus korupsi di masa depan dan memastikan bahwa dana negara digunakan secara benar dan efektif.











Leave a Reply