MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

IMAGE: Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten

Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten

Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yang diduga melibatkan penggunaan dana hibah senilai Rp40 miliar untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024.

Penyidikan dan Temuan Awal

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada di Kotim.

Modus-modus yang sedang didalami antara lain:
– Pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.
– Penggunaan stempel palsu milik penyedia barang dan jasa.
– Dugaan mark up pada sejumlah kegiatan Pilkada.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta beberapa toko dan tempat usaha yang diduga terkait pengadaan Pilkada. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti elektronik seperti 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan 1 notebook. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Menurut Wahyudi, dana hibah sebesar Rp40 miliar tersebut belum serta-merta dinyatakan sebagai kerugian negara, karena penyidik masih menghitung dan menelusuri bagian mana yang diduga disalahgunakan. “Dana hibah itu bukan otomatis kerugian negara. Yang kami dalami adalah pertanggungjawabannya, apakah sesuai atau tidak dengan realisasi di lapangan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Kejati Kalteng akan melakukan pemanggilan saksi secara intensif untuk mengurai alur penggunaan anggaran dan peran masing-masing pihak. “Kami akan mulai memanggil saksi minggu depan. Termasuk komisioner KPU, bendahara, sekretaris KPU, serta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Wahyudi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar KPU Kotim, Wahyudi menyatakan penyidik masih fokus pada penerima dana hibah sebagai pintu masuk utama. “Kami telusuri dari penerima hibah terlebih dahulu. Selanjutnya, semua pihak yang terkait tentu akan kami dalami sesuai alat bukti,” pungkasnya.

Pemanggilan Ketua dan Sekretaris KPU Kotim

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pada Kamis (22/01/2025) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kotim. Ia menerangkan keduanya baru pertama kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saat ini dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari para pihak atas perolehan barang bukti. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga malam hari,” jelas Hendri.

Hendri menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Untuk menetapkan tersangka, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti. Sementara ini adalah upaya menemukan alat bukti dan penetapan tersangkanya,” tambahnya.

[IMAGE: Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten]

Langkah Ke depan

Kasus ini bermula dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor KPU Kotim, Kesbangpol Kotim, serta sejumlah tempat lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk acara pemilihan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa stempel atau cap yang dinilai tidak lazim, berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari toko, travel, rumah makan, hingga tempat percetakan. Stempel-stempel tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Kejati Kalteng akan terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap semua bukti yang telah terkumpul, termasuk melakukan analisis data dari perangkat elektronik dan memverifikasi asal-usul serta penggunaan stempel yang ditemukan. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *