MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Investigasi Dugaan Korupsi Dana Insentif RT/RW di Kota Makassar Tahun Anggaran 2025

Latar Belakang dan Konteks

Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan korupsi terkait pengelolaan dana insentif RT/RW untuk tahun anggaran 2025. Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dinilai memiliki kinerja baik dalam menjalankan tugasnya. Namun, kini muncul isu bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pencairan dana tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah Pjs RT/RW mengeluhkan keterlambatan pembayaran insentif. Mereka menyatakan bahwa dana yang seharusnya cair setiap bulan sering tertunda karena masalah administratif. Hal ini memicu kecurigaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana insentif.

Pengelolaan Dana Insentif RT/RW

Pengelolaan bank sampah sebagai bagian dari indikator insentif RT RW

Insentif RT/RW di Kota Makassar biasanya diberikan dengan nominal Rp1,2 juta per bulan. Pencairannya dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh lurah dan camat. Ada sembilan indikator yang digunakan dalam penilaian, termasuk Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, dan lainnya.

Namun, saat ini ada wacana untuk menambahkan indikator baru, seperti pengelolaan bank sampah dan program lingkungan lainnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan penambahan indikator tersebut kepada Bagian Pemerintahan (BPM) dan meminta persetujuan Wali Kota Makassar.

“RT/RW nantinya diwajibkan menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti ekoenzim, biopori, komposting, maggot, dan bank sampah di wilayah masing-masing, minimal satu unit per kelurahan,” ujarnya.

Isu Korupsi dan Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran insentif RT RW di Kota Makassar

Beberapa waktu lalu, eks ketua RT/RW di Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret meskipun mereka sudah tidak bertugas. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menegaskan bahwa insentif hanya dibayarkan jika ada bukti kerja. Namun, isu korupsi mulai muncul ketika dana insentif tidak kunjung cair dan banyak Pjs RT/RW mengeluhkan keterlambatan.

Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyatakan bahwa dana insentif sudah dialokasikan di anggaran kecamatan. Namun, pencairannya sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban dari masing-masing wilayah.

“Banyak Pjs RT/RW yang menyampaikan insentifnya terlambat. Itu hanya masalah teknis. Kalau berkas pertanggungjawaban lengkap, pencairan tidak akan tertahan,” ujar Zulkifly.

Tindakan dan Langkah yang Diambil

Pemkot Makassar kini tengah menyiapkan proses mutasi lurah dan camat, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemilihan RT/RW definitif. Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemilihan RT/RW juga sudah rampung dan menjadi dasar penyaluran insentif.

Namun, masih ada kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana insentif. Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya atau justru disalahgunakan.

Selain itu, investigasi dugaan korupsi sedang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi setempat. Mereka mencari tahu apakah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sistem pengelolaan dana insentif untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulan

Dana insentif RT/RW di Kota Makassar adalah bentuk apresiasi bagi pengurus RT/RW yang berkinerja baik. Namun, saat ini muncul isu dugaan korupsi terkait pengelolaan dana tersebut. Masalah keterlambatan pembayaran dan kurangnya transparansi pengelolaan dana memicu kecurigaan dan menuntut adanya investigasi lebih lanjut.

Pemkot Makassar harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana insentif berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, perlunya pengawasan ketat dari lembaga terkait agar dana tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *