Pasar tradisional sering kali menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Namun, dalam beberapa kasus, pasar juga bisa menjadi tempat terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan para pedagang dan pengunjung. Di Kota Kediri, dugaan pungli di Pasar Bandar milik Perumda Pasar Joyoboyo kini sedang menjadi sorotan. Berikut adalah hasil investigasi terkait isu ini.
Pengaduan Masyarakat dan Temuan Awal
Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri, sebuah kelompok masyarakat yang aktif dalam mengawasi kebijakan publik, melakukan audiensi dengan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, pada 23 April 2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan laporan adanya dugaan pungli di Pasar Bandar.
Menurut Supriyo, Dewan Penasehat dan Pengawas Saroja Kediri, ada setoran sebesar Rp 350 ribu per hari dari pedagang ke pihak tertentu. “Ini sangat disayangkan karena uang tersebut bisa masuk ke pendapatan Perumda Pasar Joyoboyo, tetapi tidak jelas siapa yang menerima,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pasar.
Tanggapan dari Perumda Pasar Joyoboyo

Dalam audiensi tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan digitalisasi sistem pelayanan parkir. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kecurangan dan meningkatkan transparansi. “Kami ingin semua administrasi tercatat secara digital agar lebih akuntabel,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa ada setoran sebesar Rp 250 ribu per hari yang disetorkan ke atas. Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan penyimpangan. “Itu merupakan kesepakatan antara Perumda dan masyarakat sekitar pasar,” tambahnya.
Pertanyaan tentang Kepemilikan Pasar

Supriyo menyoroti bahwa Perumda Pasar Joyoboyo hanya mengelola jasa kebersihan dan keamanan. Namun, sewa ruko atau kios pasar justru bukan domain Perumda. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut berasal dari Perda atau kebijakan Wali Kota Kediri.
“Jika benar demikian, maka seluruh pasar di Kota Kediri terkesan liar. Orang cukup membayar listrik dan kebersihan sebesar Rp 400 per meter persegi per hari,” ujar Supriyo. Ia menegaskan bahwa hak publik harus dihormati dan semua warga Kota Kediri harus mendapatkan kesempatan yang sama.
Tuntutan Audit dan Transparansi
Supriyo menyerukan dilakukannya audit menyeluruh terhadap pendapatan harian seluruh pasar. Menurutnya, dugaan penyimpangan bisa saja terjadi, terutama jika pendapatan riil tidak sesuai dengan laporan keuangan yang diserahkan kepada Pemkot Kediri. “Nilai pendapatan bisa mencapai miliaran tiap tahun, namun seharusnya menjadi PAD Kota Kediri,” kata Supriyo.
Langkah Perumda Pasar Joyoboyo
Dirut Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada, termasuk Perda, Perwali, dan SOP. Ia menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan pembenahan-pembenahan terhadap pengelolaan pasar. “Kami telah menyusun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan akan memberikan sanksi tegas bagi karyawan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Kesimpulan
Isu dugaan pungli di Pasar Bandar milik Pemkab Kediri menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar. Meski Perumda Pasar Joyoboyo berusaha melakukan pembenahan, masih ada pertanyaan mengenai kepemilikan dan pengelolaan pasar yang tidak jelas. Masyarakat dan LSM seperti Saroja Kediri terus memantau situasi ini dan menuntut kejelasan serta tindakan yang konkret. Dengan demikian, pasar tradisional bisa tetap menjadi tempat yang adil dan aman bagi semua pihak.












Leave a Reply