Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur Berlanjut
Kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Kali ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada berbagai lembaga dan organisasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk kegiatan olahraga dan lainnya. Penyidik Kejati Jatim mengklaim bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Proses Penggeledahan Dilakukan Secara Profesional

Tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Mereka memeriksa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah serta transaksi keuangan yang terkait dengan proyek-proyek yang dibiayai dari dana hibah tersebut.
Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai barang bukti atau temuan spesifik yang diamankan selama penggeledahan. Namun, penyidik menegaskan bahwa mereka akan memberikan informasi lebih lanjut setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilaksanakan.
Tanggapan dari Pemprov Jatim
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke berbagai lembaga seperti KONI Jatim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita memberikan hibahnya sesuai dengan aturan, baik yang reguler maupun untuk event-event tertentu,” ujar Adhy.
Namun, ia juga mengakui bahwa pihaknya akan tetap memperhatikan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim. Ia berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Tidak Ada Tersangka yang Ditetapkan Saat Ini
Meski penggeledahan telah dilakukan, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Penyidik Kejati Jatim masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi yang terlibat.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sampai saat ini, sedikitnya 25 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk dari internal perusahaan, pihak Pemprov Jatim, hingga saksi ahli keuangan negara dan pidana.
Penyidik Menyita Dana Rp53 Miliar
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Jatim juga telah menyita dana sekitar Rp53 miliar dari belasan rekening milik PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN), salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset-aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tidak hilang atau dimanipulasi. Mereka juga akan terus memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Reaksi dari Kepala Dishub Jatim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT DABN. Ia menegaskan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kapasitas sebagai saksi dan bersikap kooperatif.
“Saya kooperatif dan sangat menghargai proses hukum,” ujar Nyono.
Nyono menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan kronologis pengelolaan Pelabuhan Probolinggo serta posisinya sebagai Komisaris Utama PT DABN. Jabatan tersebut, menurutnya, melekat secara ex officio sebagai Kepala Dishub Jatim.
Ia menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan komisaris dan melaporkannya kepada pimpinan pada 2024. Namun demikian, Nyono mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembentukan PT DABN karena pembentukan BUMD bukan ranah Dishub Jatim.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik tetap berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk para pejabat dan masyarakat luas. Dengan transparansi dan akuntabilitas, harapan besar dipegang bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memastikan keadilan bagi rakyat Jawa Timur.











Leave a Reply