MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kades di Maros Tersangka Kasus Penjualan Tanah Kas Desa: Ini Fakta Terkini

Kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa oleh seorang Kades di Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. Berikut adalah fakta-fakta terkini mengenai kasus ini.

Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Meskipun tidak secara langsung terkait dengan kasus penjualan tanah, penyidikan dugaan korupsi dana CSR di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang giat dilakukan. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah di Kabupaten Maros. Tanah seluas 308 meter persegi tersebut disita berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.

Penyitaan ini diduga berkaitan dengan aliran dana CSR yang diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa berinisial AH yang menjabat pada periode 2021–2025. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Penangkapan Mantan Kepala Desa Akibat Penipuan Tanah

Penangkapan Kades di Maros Tersangka Penipuan Tanah

Di sisi lain, polisi menangkap mantan Kepala Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, berinisial MA (47) usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah. Pelaku menjual lahan milik warga ke developer. Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang developer bernama Abdul Salam karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi pada bulan Desember 2024.

Modus pelaku adalah menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen yang tidak sah. Setelah korban membayar, tanah tersebut ternyata memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pengaruh Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Desa

Warga Desa Maros Mengeluhkan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kasus penjualan tanah oleh Kades di Maros tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan desa. Tanah kas desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan umum. Namun, jika tanah tersebut disalahgunakan, maka kebutuhan dasar masyarakat bisa terabaikan.

Selain itu, kasus ini juga mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan transparansi pengelolaan aset desa. Warga desa sering kali tidak tahu informasi lengkap tentang penggunaan tanah kas desa. Hal ini membuat mereka rentan terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oknum tertentu.

Upaya Pemerintah dan Penegak Hukum

Penegak Hukum Menindaklanjuti Kasus Penjualan Tanah Kas Desa

Pemerintah daerah dan penegak hukum telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi kepentingan hukum dan keadilan masyarakat. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana CSR dari perusahaan tambang ke oknum tertentu.

Selain itu, polisi juga terus memburu pelaku penipuan dan penggelapan tanah. Dengan penangkapan MA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani menyimpang dari aturan dan merugikan masyarakat.

Kesimpulan

Kasus penjualan tanah kas desa oleh Kades di Maros menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap pengelolaan aset desa. Diperlukan transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau penggunaan tanah kas desa. Selain itu, penegakan hukum harus terus dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang berani menyimpang dan merugikan kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *