MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Bali Tahan Rektor Universitas Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana SPI

Penahanan Rektor Unud Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara (INGA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Bali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap INGA dan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Selain INGA, Kejati Bali juga menahan tiga tersangka lain, yaitu I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY). Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Keempat tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan.

Penyidikan dan Alat Bukti yang Digunakan

Penyidik Kejati Bali Menyelidiki Kasus Korupsi Dana SPI

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa penyidik Kejati Bali menetapkan INGA sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang mendukung dugaan keterlibatan INGA dalam kasus korupsi dana SPI.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 24 Oktober 2022 lalu. Selain INGA, tiga tersangka lainnya (IKB, IMY, dan NPS) telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada Februari 2023. Penetapan INGA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan baru dalam kasus ini.

Pasal yang Dilanggar dan Proses Hukum

Pasal-Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Korupsi Dana SPI

Rektor Unud, INGA, disangka melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang diduga dilanggarnya antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, INGA juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya (IKB, IMY, dan NPS) disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Konteks Dana SPI dan Dugaan Korupsi

Dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) adalah salah satu jenis biaya kuliah yang dibebankan kepada calon mahasiswa baru jalur mandiri. Dana ini biasanya digunakan untuk pembangunan fasilitas kampus seperti toilet, taman, atau ruang kelas. Namun, dalam kasus ini, dana SPI disebut dikorupsi oleh sejumlah pejabat Unud.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan korupsi dana SPI terjadi dari tahun 2018 hingga 2022. Tiga pejabat Unud, yaitu IKB, IMY, dan NPS, diduga melakukan pungutan kepada 300 mahasiswa baru jalur mandiri dengan total dana sebesar Rp 3,8 miliar.

Mahasiswa Unud merasa kecewa atas dugaan korupsi ini. Salah satu mahasiswa, Agus, mengatakan bahwa uang SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kampus, bukan untuk kepentingan pribadi. “Sayang sekali jika dana SPI yang seharusnya digunakan untuk membangun toilet atau taman justru dikorupsi,” ujarnya.

Proses Penyidikan dan Penyitaan Barang

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali masih terus mendalami kasus ini. Mereka akan terus mencari fakta-fakta baru dan menemukan modus atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam korupsi dana SPI di Unud.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan pelaku tidak dapat menghilangkan barang bukti.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud Bali menjadi perhatian publik. Penahanan Rektor Unud, INGA, serta tiga tersangka lainnya menunjukkan komitmen Kejati Bali dalam menegakkan hukum. Meski demikian, kasus ini juga mengundang pertanyaan tentang transparansi penggunaan dana SPI dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta dana SPI yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tidak lagi menjadi alat korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *