MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati DIY Tahan Oknum Perangkat Desa Terkait Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencuat. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengungkapkan bahwa oknum perangkat desa telah ditahan terkait dugaan penyalahgunaan TKD. Penetapan tahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati DIY untuk menindaklanjuti kasus yang sebelumnya melibatkan perusahaan swasta dan pengembangan perumahan di atas lahan TKD.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penggeledahan dilakukan oleh Kejati DIY terhadap kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY serta rumah kepala Dispertaru, Krido Suprayitno. Selama operasi tersebut, beberapa barang bukti seperti dokumen, komputer, dan flashdisk disita. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang disita terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa.

Sekretaris Dinas Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho, membenarkan adanya penggeledahan di dua ruangan, yaitu ruangan Kepala Dinas dan Kepala Bidang P5 (Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan). Menurut dia, dokumen yang disita berisi informasi tentang pengelolaan tanah kas desa.

Pelibatan Perusahaan Swasta dalam Kasus TKD

Penggeledahan kantor Dispertaru DIY oleh Kejati DIY terkait korupsi pemanfaatan tanah kas desa

Selain oknum perangkat desa, Kejati DIY juga menangani kasus yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Perusahaan ini diduga melakukan pemanfaatan tanah kas dan pelungguh tanpa izin resmi. Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemanfaatan tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Menurut Anshar Wahyuddin, Robinson dituduh merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. Kasus ini melibatkan pembangunan perumahan Kandara Village yang menggunakan lahan seluas 41.655 meter persegi. Selain itu, Robinson juga diduga mendirikan perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga di atas lahan seluas 79.450 meter persegi.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Penahanan oknum perangkat desa terkait korupsi pemanfaatan tanah kas desa oleh Kejati DIY

Perbuatan Robinson dianggap melanggar beberapa undang-undang dan peraturan daerah. Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017, keharusan mengantongi izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.

Hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY. Robinson dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, hakim memerintahkan Robinson untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tindakan Kejati DIY untuk Mencegah Penyalahgunaan TKD

Kejati DIY terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan TKD. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lahan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam hal ini, Kejati DIY bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Selain itu, Kejati DIY juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan tindakan-tindakan ini, Kejati DIY berharap dapat memberikan contoh nyata bahwa penyalahgunaan TKD tidak akan dibiarkan begitu saja.

Kesimpulan

Kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan yang dimiliki oleh masyarakat desa. Kejati DIY telah menetapkan tahanan terhadap oknum perangkat desa dan menindaklanjuti kasus yang melibatkan perusahaan swasta. Dengan langkah-langkah tegas seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, Kejati DIY menunjukkan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan TKD dan menjaga keadilan dalam pengelolaan aset desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *