MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al-Jabbar Tahap Final

Masjid Al-Jabbar, yang menjadi salah satu proyek infrastruktur paling megah di Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan tahap final. Proyek yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebelumnya telah menimbulkan berbagai kontroversi terkait anggaran dan proses lelang yang dinilai tidak transparan.

Proses Lelang yang Menyimpang

Proses Lelang Pembangunan Masjid Al-Jabbar yang Diduga Tidak Transparan

Dalam penyelidikan awal, Kejati Jabar menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang/jasa untuk pembangunan Masjid Al-Jabbar. Salah satu perusahaan, PT Sembilan Matahari, yang akhirnya ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek, tidak memenuhi syarat teknis dalam dua kali tender sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut laporan dari tim investigasi Radar Bandung Indepth, PT Sembilan Matahari mendapatkan kontrak dengan nilai sebesar Rp15 miliar setelah gagal lolos dalam tender umum. Proses ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa semua pelelangan harus dilakukan secara transparan dan objektif.

Anggaran yang Tidak Jelas

Anggaran Pembangunan Masjid Al-Jabbar yang Dinilai Tidak Jelas

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah besarnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Jabbar. Berdasarkan data APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022, total anggaran keseluruhan proyek mencapai sekitar Rp402 miliar. Namun, hasil penelusuran dari BPK RI menunjukkan bahwa ada kemungkinan kerugian negara akibat kelebihan bayar kepada kontraktor.

Selain itu, aktivis anti-korupsi seperti Agus Satria dari Pergerakan Aktivis Anti Korupsi menyebutkan bahwa ada dugaan kelebihan bayar senilai puluhan miliar rupiah. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan dua kasus kelebihan bayar pada tahun 2017 dan 2020. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau belum.

Dugaan Nepotisme dan Kolusi

Selain masalah anggaran, dugaan nepotisme dan kolusi juga menjadi isu penting dalam penyelidikan Kejati Jabar. Data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan bahwa beberapa perusahaan terlibat dalam proyek ini lebih dari sekali. Bahkan, ada perusahaan yang mendapatkan tender melalui penunjukan langsung tanpa ikut dalam proses lelang. Hal ini memicu dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memengaruhi keputusan dalam pemilihan pelaksana proyek.

Selain itu, CEO dari PT Sembilan Matahari disebut memiliki kedekatan dengan Ridwan Kamil. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada preferensi khusus dalam penunjukan pelaksana proyek, yang dapat mengarah pada praktik korupsi.

Tanggapan dari Praktisi Hukum

Pengacara muda Sayyid M Iqbal Rahman SH MH, yang sering mengkritik lambannya tindakan Kejati Jabar, menilai bahwa penyelidikan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ia menyoroti bahwa proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara benar dan transparan. “Jika proses lelang tidak sesuai aturan, maka bisa jadi ada kejahatan yang terjadi,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Kejati Jabar kini tengah mempercepat proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada dugaan korupsi yang nyata dalam pembangunan Masjid Al-Jabbar. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait, termasuk kontrak, laporan keuangan, dan surat-menyurat antara pihak-pihak terkait.

Selain itu, pihak Kejati juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi rakyat Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *