MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Pungli Sertifikat Tanah PTSL di Kabupaten Malang

Pendahuluan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Kasus ini menimpa sejumlah warga yang mengklaim memiliki surat kepemilikan sah atas lahan mereka selama bertahun-tahun.

Pelaporan Warga dan Bukti yang Disampaikan

Warga Melaporkan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah PTSL di Kabupaten Malang

Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (24/9/2025). Mereka didampingi kuasa hukum, Masbuhin, dalam upaya menyelesaikan masalah lahan perkebunan tebu yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Warga mengeklaim memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tebu yang telah mereka kelola selama 30 tahun, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994. Setiap tahun, mereka juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, pada tahun 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain untuk lahan yang sama. Hal ini menjadi indikasi adanya sertifikat ganda.

Modus Operandi yang Diduga Dilakukan

Kejari Bantul Menangani Dugaan Pungli Sertifikat Tanah PTSL

Masbuhin menduga bahwa modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan memalsukan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program PTSL. Salah satu contoh kasus yang diungkap adalah milik seorang warga bernama Tarimin, yang sudah memiliki sertifikat hak milik seluas 4.603 meter persegi sejak tahun 1993.

Namun, pada 31 Juli 2024, BPN Malang menerbitkan sertifikat atas nama MSE dengan menggabungkan luas tanah milik tiga warga lainnya. Atas dasar itu, warga memutuskan untuk melapor ke Polda Jatim, dan laporan mereka telah teregister dengan nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Penanganan oleh Pihak Berwajib

Masbuhin mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dalam kasus ini. Ia berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas.

“Harapan kami jajaran Ditreskrimum Polda Jatim segera membongkar kasus ini yang meresahkan warga Malang hingga bisa menyeret semua pihak sampai pendana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul juga turun tangan menangani kasus serupa yang terjadi di wilayah Kalurahan Bantul. Dukuh Gandekan yang diduga melakukan pungli PTSL sudah diberhentikan dari jabatannya. Kejari Bantul saat ini tengah melakukan proses penyelidikan.

Tindakan yang Diambil oleh Pihak Terkait

Lurah Bantul, Supriyadi, menyebut bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejari Bantul. Menurutnya, saat ini Kejari Bantul tengah melakukan proses penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi akan memakan waktu, dan saksi yang diperiksa meliputi korban dugaan pungli Dukuh Gandekan hingga perangkat Kalurahan Bantul.

Guntoro Jangkung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul, membenarkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungli tersebut. Saat ini, Kejari tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kesimpulan

Kasus dugaan pungli sertifikat tanah PTSL di Kabupaten Malang menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pemberian sertifikat tanah. Warga yang telah memiliki surat kepemilikan sah harus dilindungi dari praktik tidak adil yang merugikan mereka. Kejati Jatim dan pihak berwajib lainnya perlu terus memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini dapat diusut secara tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *