Pembangunan Waterfront City di Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan kontraktor proyek tersebut. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan tahap II. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas.
Penanganan Kasus Korupsi di Waterfront City
Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas memasuki babak baru. Penyerahan 5 tersangka berinisial ES, HS, JD, SD, dan MS serta barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar kepada JPU Kejari Sambas. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejati Kalbar pada Kamis (22/2/2024).
Empat dari lima tersangka langsung ditahan, sementara tersangka SD tidak ditahan karena alasan kesehatan. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak untuk disidangkan.
Pelaksanaan Proyek dan Dugaan Pelanggaran Kontrak

Proyek renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas TA 2022 dikerjakan oleh CV Zee Indo Artha berdasarkan kontrak kerja nomor: 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000, bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.
Namun, selama pelaksanaan proyek, kontraktor tidak melaksanakan metode pekerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh. Hal ini menyebabkan pekerjaan dihentikan dengan realisasi fisik hanya 45,53 persen. Dugaan kerugian keuangan negara muncul akibat peristiwa tersebut.
Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kelimanya disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar subsidiair Pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Penyidik Kejati Kalbar mengatakan bahwa para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, serta berita acara penahanan. Setelah tahap II ini, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Komentar dari Pejabat Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan dan penahanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Kalbar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dan jika ada keterlibatan orang atau pihak lain, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Kesimpulan
Penahanan kontraktor proyek Waterfront City Pontianak Tahap II oleh Kejati Kalbar menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan penyusunan surat dakwaan. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.











Leave a Reply