MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Kaltara Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Yayasan Pendidikan Fiktif

Penyelidikan Awal atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah untuk yayasan pendidikan fiktif. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap isu-isu yang muncul mengenai penyalahgunaan dana publik, khususnya dalam sektor pendidikan dan pariwisata.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menyampaikan bahwa tim penyelidik telah memulai proses investigasi untuk menggali informasi dan fakta lapangan terkait dugaan korupsi tersebut. “Kami sedang melakukan pendalaman. Ini merupakan respon atas semakin ramainya perbincangan publik di media sosial tentang praktik tambang ilegal,” ujarnya pada Selasa (5/8).

Meski fokus utamanya adalah kasus tambang ilegal, kegiatan penyelidikan ini juga mencakup berbagai aspek lain yang berkaitan dengan dana hibah. Kejati Kaltara menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan pariwisata.

Penggeledahan di Tiga Lokasi Berbeda

Tim penyidik Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).

Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (18/12) mulai pukul 15.00-17.30 Wita. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. “Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda, ada tiga lokasi yang disasar penyidik diantaranya, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” rincinya.

Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dokumen-dokumen penting serta barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut langsung disita petugas. “Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Penetapan Tiga Orang sebagai Tersangka

Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah dikejar oleh Kejati Kaltara

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • SMDN (Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun 2021).
  • SF (Ketua DPD Asita Kaltara Periode 2020-2025).
  • MI (Pihak ketiga atau rekanan pelaksana).

Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Namun, satu tersangka lainnya yakni MI, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Kaltara pun secara resmi menetapkan MI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jeratan Hukum dan Komitmen Kejati Kaltara

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam subsidiair Pasal 604 KUHP baru serta pasal penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Utara.

Kejati Kaltara berkomitmen untuk terus mengejar tersangka MI yang berstatus DPO dan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara. Dengan langkah-langkah tegas dan transparan, Kejati Kaltara menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan dana publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *