Kasus korupsi dana hibah yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menahan dua pejabat terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyaluran dana hibah tidak selalu berjalan sesuai aturan, dan bisa menjadi celah bagi tindak pidana korupsi.
Penahanan Dua Pejabat Terkait DBON Kaltim
Pada Kamis (18/9/2025), Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim. Mereka adalah Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda (Rutan Sempaja) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Zairin Zain, yang merupakan kepala pelaksana sekretariat DBON Kaltim tahun 2023 sekaligus mantan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Samarinda tahun 2018 dan eks Kepala Bappeda Kaltim yang pensiun pada 2019. Sedangkan Agus Hari Kusuma adalah Kepala pelaksana DBON Kaltim yang juga saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Awal Mula Kasus Korupsi DBON Kaltim

Kasus ini bermula dari adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 Tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim. Dari sana, kemudian dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON Kaltim senilai Rp100 miliar.
DBON dibentuk pada 14 April 2023 berdasarkan keputusan gubernur tersebut. Tujuannya adalah mempercepat pembinaan dan prestasi olahraga di Kaltim. Namun, praktik pengelolaan anggaran diduga justru menyimpang dari aturan.
Dana Hibah Disalurkan ke Delapan Lembaga Lain
Menurut laporan dari Kejati Kaltim, dana hibah sebesar Rp100 miliar yang diterima DBON dari APBD Kaltim itu belakangan diketahui tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme penyaluran dana hibah tersebut. Proses pencairan dan pengeluaran dana hibah itu tidak mengikuti aturan yang seharusnya, baik dari segi tata kelola keuangan negara maupun mekanisme pengelolaan hibah daerah.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran seperti penyaluran dana kepada pihak tidak berhak, pencairan tanpa dokumen legal memadai, serta pertanggungjawaban yang tidak lengkap. Dari hasil penyidikan, Juli menyebutkan bahwa kedua pejabat memiliki peran berbeda. ZZ selaku Kepala Sekretariat DBON bertindak sebagai penerima hibah dalam naskah perjanjian hibah daerah, sementara AHK selaku Kadispora berperan sebagai pemberi sekaligus pihak yang menandatangani pencairan dana hibah tersebut.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp10 Miliar
Meski nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi, penyidik memperkirakan angka sementara mencapai Rp10 miliar. “Dalam pelaksanaan penggunaan dana hibah tersebut terjadi penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Juli.
Namun, untuk angka pastinya, penyidik masih menunggu hasil resmi dari auditor. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Selain memeriksa saksi tambahan, penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar lebih waspada dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD.












Leave a Reply