MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Lampung Tahan Mantan Kepala Dinas PU Terkait Kasus Mark-up Proyek Jalan Aspal

Penangkapan Mantan Pejabat Dinas PU di Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait dugaan kasus mark-up proyek jalan aspal. Tindakan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kualitas pekerjaan proyek infrastruktur. Mantan pejabat tersebut diduga menerima uang dari rekanan yang terlibat dalam pengerjaan proyek, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyebab Kerusakan Jalan Aspal yang Cepat

Jalan rusak pasca pengaspalan di kabupaten tulang bawang lampung

Pengaspalan jalan di beberapa wilayah Lampung, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang, kembali menjadi perhatian serius. Beberapa jalan yang baru diaspal hanya dalam waktu singkat mengalami kerusakan berat. Aspal retak, mengelupas, bahkan hancur, yang menyebabkan warga merasa tidak nyaman dan khawatir akan keselamatan berkendara.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menduga adanya praktik mark-up anggaran dalam proyek tersebut. Mereka juga mencurigai bahwa proses pengerjaan dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan standar teknis yang seharusnya diterapkan. Hal ini membuat warga mempertanyakan kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran.

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Mark-Up Proyek

Dugaan mark up proyek jalan aspal di lampung

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi dan aparat penegak hukum, ditemukan indikasi kuat adanya mark-up anggaran dalam proyek jalan aspal. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan bahwa meskipun anggaran yang digunakan besar, hasilnya justru tidak sesuai dengan harapan. Ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dana yang disebut sebagai “mark-up”.

Selain itu, ada dugaan bahwa kontraktor proyek melakukan pengurangan volume material untuk menghemat biaya. Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena kualitas jalan tidak memenuhi standar, sehingga cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan.

Proses Hukum dan Penahanan Mantan Pejabat

Mantan Kepala Dinas PU yang ditahan oleh Kejati Lampung diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah memeriksa 32 saksi, termasuk tersangka sendiri, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari rekanan yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan aspal.

Tersangka GSP, mantan Kepala Bidang Dinas PU Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan. Ia juga diduga menyembunyikan aliran dana melalui deposito dan pembelian sukuk. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Perlu adanya komitmen yang lebih kuat dari pihak pemerintah daerah dalam mengawasi proyek infrastruktur. Keterlibatan lembaga legislatif dan pengawasan publik sangat penting dalam memastikan bahwa proyek jalan aspal dikerjakan sesuai standar teknis dan transparan. Selain itu, kehadiran dan sikap tegas dari Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang juga diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, masyarakat menuntut agar pemerintah segera melakukan audit teknis dan membuka spesifikasi pekerjaan, volume material, serta nilai anggaran proyek. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, dugaan penyimpangan akan sulit diungkap dan diberantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *