Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana renovasi Asrama Haji Mataram. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan proyek yang dianggap strategis dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Proses Penyelidikan Awal

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah melakukan beberapa langkah awal untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati. Direktur CV Kerta Agung ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PNBP sewa gedung periode tahun 2017—2019.
Dalam penyidikan tersebut, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua pejabat UPT Asrama Haji NTB yang berperan sebagai kepala dan bendahara berinisial AF dan IJK sebagai tersangka. Keduanya diduga menggunakan dana yang seharusnya disetorkan ke negara untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Langkah Konkret untuk Menghitung Kerugian Negara
Untuk memperkuat dasar penyidikan, penyidik juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Gedung UPT Asrama Haji NTB pada tahun anggaran 2017. Surat permintaan audit telah dikirimkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Audit ini akan dilakukan BPK berdasarkan temuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatat adanya kerugian negara cukup besar, yaitu sebesar Rp1,1 miliar.
Nilai tersebut diperoleh dari kelebihan pembayaran pekerjaan dalam item renovasi dan pemeliharaan gedung, seperti pembangunan hotel senilai Rp373 juta, Gedung Mina Rp235 juta, Gedung Sofha Rp242 juta, Gedung Arofah Rp290 juta, dan Gedung PIH Rp28 juta. Hasil audit BPK akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan arah penyidikan lebih lanjut.
Peran BPKH dalam Penyidikan
Selain mengajukan permohonan audit ke BPK, Kejati NTB juga mengirimkan surat tembusan ke BPKH. Tujuan utamanya adalah agar data dari BPKH dapat menjadi dasar audit BPK. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua temuan dan data yang diperoleh dapat digunakan secara efektif dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan kepada para pihak yang mengetahui soal realisasi anggarannya masih menjadi agenda penyidik. Setelah hasil audit BPK diperoleh, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka.
Penyidikan Terkait Penyertaan Modal di PDAM
Selain kasus Asrama Haji, Kejati NTB juga sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Air Minum Giri Menang. Direktur Utama PDAM saat ini, Lalu Ahmad Zaini, telah diperiksa oleh penyidik khusus Kejati NTB. Pemeriksaan ini terkait masalah aliran dana pada pembangunan fisik di salah satu item yang ada di perusahaan air minum tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan bahwa pemanggilan Ahmad Zaini juga terkait instalasi sumber air PDAM dan pemungutan retribusi air. Meskipun demikian, penyidik masih dalam proses puldata dan pulbaket untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana dalam aduan yang dilakukan oleh pelapor.
Selain itu, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid juga akan dipanggil sebagai bagian dari penyelidikan terkait penyertaan modal di perusahaan air minum tersebut.
Tantangan dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat berharap agar penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB dapat memberikan keadilan dan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Selain itu, keberhasilan penyidikan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.













Leave a Reply