MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati NTB Tahan Pejabat Dinas Pariwisata Terkait Korupsi Dana Promosi Event Internasional

Penahanan Pejabat Dinas Pariwisata NTB dalam Kasus Korupsi Dana Promosi Event Internasional

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dinas pariwisata. Dalam kasus ini, seorang pejabat dinas pariwisata NTB ditahan oleh Kejati NTB terkait dugaan korupsi dana promosi event internasional. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menjadi topik utama dalam isu pemerintahan daerah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana sponsor yang digunakan untuk mempromosikan ajang balap motor internasional MXGP Lombok. Kejati NTB telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk perusahaan promotor dan lembaga keuangan milik daerah. Salah satu yang menjadi fokus penyidik adalah Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana sponsor tersebut.

Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Terhadap Para Terduga

Kejati NTB Memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang Terkait Korupsi Dana Sponsorship

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Diaz Rahmah Irhani dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi dana sponsor. “Ya (diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship),” katanya.

Diaz Rahmah Irhani terlihat datang ke Gedung Kejati NTB pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Ia tampak terburu-buru dan enggan berkomentar kepada awak media. Meski demikian, ia tidak membawa dokumen apapun saat memasuki gedung kejaksaan.

Selain Diaz, Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah, juga terlihat hadir di lokasi yang sama. Keduanya, PT SEG dan PT Carsten Group, tercatat sebagai promotor ajang MXGP di wilayah Sumbawa dan Lombok.

Dugaan Korupsi Dana Sponsorship dan Kerugian Negara

BPKP NTB Menggelar FGD untuk Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan dari para vendor yang terlibat dalam ajang MXGP. Mereka mengklaim belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Dugaan ini kemudian menjadi dasar bagi Kejati NTB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari data yang dihimpun, dana sponsor yang dialokasikan untuk ajang MXGP mencapai angka yang sangat besar. Bank NTB Syariah, salah satu bank plat merah milik daerah, diketahui mengucurkan dana puluhan miliar rupiah untuk acara tersebut. Namun, uang tersebut tidak jelas alurnya hingga kini.

Selain itu, ada indikasi bahwa sebagian dana sponsor digunakan untuk pinjaman kepada event organizer (EO). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi penggunaan dana negara.

Peran BPKP dalam Pencegahan Korupsi di NTB

Tidak hanya Kejati NTB yang aktif dalam menangani kasus korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB juga memiliki peran penting dalam pencegahan kecurangan. Dalam lima tahun terakhir (2020 – Triwulan I 2025), BPKP mencatat sebanyak 272 kasus korupsi di NTB dengan total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp240 miliar.

Kepala Perwakilan BPKP NTB, Mudzakir, menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal untuk mencegah korupsi. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar menanggulangi setelah kejadian terjadi.

Langkah Kejati NTB dalam Menangani Kasus Ini

Kejati NTB kini tengah mengusut perkara ini di tahap penyelidikan. Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Atas terbitnya Sprinlid tersebut, Kejati NTB kini secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait. Pemanggilan juga digenjarkan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam ajang balap pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.

Selain dari pihak promotor, sejauh ini Kejati NTB juga terpantau meminta keterangan sejumlah pihak dari bank plat merah milik daerah selaku pihak yang mengatur dana Sponsorship terhadap sejumlah vendor.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana promosi event internasional di NTB menunjukkan betapa kompleksnya proses pengelolaan dana negara. Kejati NTB telah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan menyeluruh. Penahanan pejabat dinas pariwisata merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dengan adanya koordinasi antara Kejati NTB, BPKP, dan instansi lainnya, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *