MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati NTT Tahan Pejabat Bank NTT Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit Macet

Penetapan Tersangka dan Penahanan Pejabat Bank NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, mengumumkan bahwa Harry Alex Riwu Kaho (HARK), mantan Direktur Utama Bank NTT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang cukup untuk menjerat HARK.

Penahanan HARK dilakukan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kajati Adi Wibowo menjelaskan bahwa pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. “Setelah alat bukti yang cukup kami miliki, hari ini kami tetapkan Saudara HARK sebagai tersangka. Penahanan ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

Peran Kunci Tersangka dalam Kasus

Pejabat Bank NTT ditahan karena kasus korupsi kredit macet

HARK, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT sekaligus anggota Komite Investasi Bank NTT, diduga memiliki peran penting dalam pembelian MTN senilai Rp 50 miliar pada tahun 2018. Menurut penyidik, HARK bersama-sama dengan tersangka lain diduga melanggar prosedur internal Bank NTT dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam investasi.

Bukti-bukti yang ditemukan menyatakan bahwa HARK mengetahui dan menyetujui penggunaan laporan keuangan yang tidak valid serta mengesampingkan hasil due diligence yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan investasi. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dalam proses pembelian MTN tersebut.

Pasal yang Disangkakan dan Proses Hukum

Proses pemeriksaan dan penahanan pejabat Bank NTT terkait kasus korupsi

HARK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menilai bahwa tindakan HARK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 miliar akibat gagal bayar (default) dari MTN yang dibeli.

Proses hukum ini akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Kajati Adi Wibowo menegaskan bahwa semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HARK terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT. Dari proses pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan HARK sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa HARK dalam kondisi sehat, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Penyidikan Lanjutan dan Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Meskipun HARK telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pembelian MTN dari PT SNP Finance. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Implikasi bagi Bank NTT dan Keuangan Daerah

Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi keuangan, terutama bank daerah, untuk meningkatkan pengawasan dan mematuhi prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan investasi. Kerugian negara sebesar Rp 50 miliar yang terjadi akibat gagal bayar MTN ini menunjukkan betapa pentingnya prosedur yang ketat dalam pengelolaan aset dan investasi.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi sistem pengawasan internal di lembaga keuangan agar tidak terulang kembali kejadian serupa. Kejati NTT berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Kesimpulan

Kasus korupsi pemberian kredit macet yang melibatkan pejabat Bank NTT ini menunjukkan bahwa tindakan ilegal dalam pengelolaan keuangan daerah tidak akan luput dari perhatian aparat penegak hukum. Penetapan dan penahanan HARK sebagai tersangka merupakan langkah signifikan dalam upaya Kejati NTT untuk menuntaskan penyelidikan dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dengan terus berjalannya proses hukum ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *