Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana operasional yang dialami Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kasus ini menimbulkan perhatian publik, mengingat PDAM adalah salah satu perusahaan milik daerah yang berperan penting dalam pelayanan air minum bagi masyarakat.
Penyelidikan Berlangsung Aktif
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sulsel telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah keputusan penempatan dana cadangan tersebut diketahui dan disetujui oleh pengawas perusahaan.
“Kita undang DP untuk mengetahui apakah ini diketahui beliau selaku pengawas perusahaan PDAM,” ujar Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel.
Dana Cadangan Rp24 Miliar

Dana cadangan yang menjadi fokus penyelidikan mencapai nilai sebesar Rp24 miliar. Dana ini merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023–2024 yang sempat ditempatkan di beberapa bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Wali Kota Makassar.
Audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik pada 2023 dan 2024 menemukan adanya bunga dari dana cadangan yang tidak masuk ke kas PDAM. Dugaan awal menyebutkan bahwa hal itu terkait perjanjian pengelolaan dana antara manajemen PDAM dan pihak bank tanpa koordinasi resmi dengan otoritas pengawas.
Tidak Ada Indikasi Tindak Pidana
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus ini. Soetarmi menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan di bank disebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan PDAM, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Setelah kita pelajari, uang yang dipakai itu kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan PDAM,” jelasnya.
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Meski demikian, penyidikan tetap berjalan sambil menunggu bukti baru yang mungkin ditemukan. Soetarmi menegaskan, jika ada pihak yang menuding kasus ini sebagai tindak pidana, maka diperlukan bukti yang jelas untuk memperkuat tuduhan tersebut.
“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Makanya, kalau ada yang bilang ini pidana, ada buktinya, ayo. Kita butuh itu kalau memang ada. Tapi untuk sementara kita belum menemukan mens rea,” tambahnya.
Tanggung Jawab dan Transparansi
Soetarmi menambahkan bahwa pemanggilan Dewan Pengawas PDAM, termasuk Danny Pomanto, dilakukan untuk memastikan apakah keputusan penempatan dana cadangan tersebut diketahui dan disetujui oleh pengawas perusahaan.
“Kita belum menemukan mens rea. Kita belum menemukan ada itikad buruk. Uang dititip, ada bunganya, dan dimanfaatkan oleh pihak PDAM, itu bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
[IMAGE: Kejati Sulawesi Selatan investigasi dana operasional PDAM Kota Makassar]
Masa Depan PDAM Makassar
Jika terbukti adanya unsur korupsi, hal ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di BUMD, sekaligus membuka jalan bagi reformasi manajemen di tubuh PDAM Makassar.
Sejumlah kalangan mendesak Kejati Sulsel agar proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan dan profesional. Publik juga berharap agar Kejati Sulsel mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta menjamin penggunaan uang negara yang tepat sasaran.
Kesimpulan
Kasus dugaan penyelewengan dana operasional PDAM Kota Makassar yang sedang ditangani oleh Kejati Sulawesi Selatan masih dalam proses penyelidikan. Meskipun belum ada indikasi tindak pidana, penyidik tetap berupaya untuk mengungkap semua fakta guna memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Publik sangat berharap agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.












Leave a Reply