Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan bibit kopi untuk kelompok tani di Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan program pertanian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Penahanan Pejabat Dinas Pertanian Mamasa

Salah satu kasus yang paling signifikan adalah penahanan Murnianto, mantan pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa. Ia ditahan oleh Kejati Sulbar karena diduga terlibat dalam pengadaan bibit kopi pada 2015. Menurut informasi yang dirilis oleh Aspidsus Kejati Sulbar Feri Muparir, Murnianto sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) serta pedoman teknis dan spesifikasi barang.
“Terhadap kasusnya sendiri adalah kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi sebanyak 1 juta batang, dengan areal tanam meliputi 1.000 hektare. Anggaran terhadap kegiatan pengadaan benih di Kabupaten Mamasa ini sebesar Rp 9 miliar. Tetapi dalam kontrak itu, tercantum Rp 8,985 miliar,” ujar Feri.
Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Modus operandinya adalah pengadaan bibit yang tidak sesuai dengan KAK dan panduan teknis, sehingga merujuk pada jenis tertentu, yaitu benih kopi Somatic Embriogenesis.
Murnianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Lain di Dinas Kehutanan Sulbar
Selain kasus di Mamasa, Kejari Mamuju juga menetapkan seorang anggota DPRD Sulbar berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi. S bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.
Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. Program ini mencakup pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat.
Subekhan, Kepala Kejari Makassar, menjelaskan bahwa S dan F saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Dampak pada Petani dan Pertanian Lokal
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelewengan dana bantuan bibit kopi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani. Program bantuan bibit kopi biasanya dimaksudkan untuk meningkatkan produksi kopi lokal dan memberdayakan kelompok tani. Namun, jika dana tersebut disalahgunakan, maka tujuan utama dari program tersebut akan gagal.
Beberapa kelompok tani di Sulbar mengeluhkan kurangnya akses terhadap bibit kopi berkualitas dan pendampingan teknis. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa sistem distribusi dana bantuan masih memiliki celah yang bisa dieksploitasi.
Langkah Kejati Sulbar untuk Mengatasi Masalah
Kejati Sulbar terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di sektor pertanian. Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dan akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.
Feri Muparir menegaskan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Selain itu, Kejati Sulbar juga berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan.
Kesimpulan
Kasus penyelewengan dana bantuan bibit kopi untuk kelompok tani di Sulbar menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengelolaan dana yang baik. Kejati Sulbar harus terus aktif dalam menyelidiki dan menindaklanjuti setiap dugaan korupsi agar tidak terjadi lagi pengulangan kejadian serupa. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa program bantuan benar-benar berdampak positif bagi para petani.












Leave a Reply