Penahanan Terhadap Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tindakan hukum terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana rehabilitasi ruang kelas. Dua tersangka yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen Kejati Sumut, diketahui bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka. Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.
Kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau f jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Ini merupakan langkah tegas dari Kejati Sumut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan menjaga keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Ruang Kelas di Berbagai Kabupaten
Selain kasus di Kabupaten Batubara, Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Dua tersangka tersebut adalah JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. Arihta Tehnik) dan FS (Wakil Direktur dari PT. Multi Karya Bisnis Perkasa).
Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah ini menggunakan dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp48.277.608.000 pada Tahun Anggaran 2020-2021, kemudian diubah menjadi Multi Years berdasarkan addendum pada 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh ahli konstruksi, ditemukan perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan yang tercantum dalam kontrak, terutama pada proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan. Tersangka JHS, ST diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai Kerangka Acuan Kerja, sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan proyek oleh FS, Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Kejati Sumut dalam Menegakkan Keadilan

Kejati Sumut terus berkomitmen untuk mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi. Penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas adalah salah satu bentuk komitmen tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH, mengonfirmasi penahanan ini. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 11 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Langkah ini dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Masyarakat Mengharapkan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas ini menjadi perhatian publik karena program ini sangat strategis dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan. Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran dana KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga mengharapkan data penerima yang akurat, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan aparat penegak hukum dapat tetap terjaga.












Leave a Reply