Kasus korupsi pengadaan masker di Provinsi Banten kembali menjadi perhatian publik setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti, ditetapkan sebagai tersangka. Insiden ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan alat perlindungan diri (APD) selama masa pandemi Covid-19.
Penyelidikan dan Pemanggilan Pejabat Eselon III dan IV
Pada 28 Mei 2021, sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Azrumy. Surat tersebut menyatakan bahwa mereka merasa tertekan dan diancam oleh atasan mereka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, yang diduga melakukan intimidasi selama proses pengadaan masker.
Dalam pernyataan sikap mereka, ke-20 pejabat tersebut menyebutkan dua alasan utama mengundurkan diri:
-
Bekerja dalam kondisi tekanan dan intimidasi
Mereka mengaku telah bekerja secara maksimal sesuai arahan kepala dinas, tetapi dengan rasa tak nyaman dan penuh ketakutan. Hal ini membuat mereka merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya. -
Kekecewaan atas penangkapan rekan kerja
Salah satu rekan mereka, Ibu Lia Susanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker untuk penanganan pandemi. Ibu Lia bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinas. Kekecewaan muncul karena mereka merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Reaksi Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menilai pengunduran diri 20 pejabat itu sebagai “desersi” atau lari dari tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa saat ini Provinsi Banten sedang berjuang melawan pandemi, dan tindakan mereka justru bisa memperburuk situasi.
“Tidak ada alasan untuk mundur saat negara sedang membutuhkan tenaga dan dedikasi,” ujarnya kepada awak media pada 1 Juni 2021.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin, menyatakan akan memanggil ke-20 pejabat tersebut untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan akan menentukan nasib mereka, apakah tetap menjalani tugas atau tidak.
Selain itu, beberapa nama pejabat yang terlibat dalam kasus ini juga mulai diketahui. Di antaranya adalah Khania Ratnasari, yang pernah menjadi saksi dalam sidang terdakwa korupsi pengadaan masker KN95 senilai Rp3,3 miliar. Proses penunjukan vendor, PT Right Asia Medika (PT RAM), terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kontroversi dan Kritik Publik

Kasus ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi anti-korupsi. Mereka menilai bahwa adanya tekanan dan intimidasi dari atasan dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, isu bahwa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten memiliki peran dalam pemberian tekanan kepada bawahan juga menjadi sorotan. Meski belum ada konfirmasi resmi, isu ini semakin memperkuat persepsi bahwa sistem birokrasi di Banten masih rentan terhadap praktik tidak sehat.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian dan lembaga anti-korupsi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, terutama dalam program penanganan krisis kesehatan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi instansi pemerintah lainnya agar lebih teliti dalam pengadaan barang dan jasa, serta memastikan bahwa semua prosedur dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan begitu, harapan besar diarahkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan adil, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan serupa di masa depan.













Leave a Reply