Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini resmi menjadi lembaga yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pembentukan Kortas Tipidkor, Polri berupaya meningkatkan kapasitas dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Polda Baru di Kalimantan Utara.
Pembentukan Kortas Tipidkor dan Tujuannya
Kortas Tipidkor dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. Lembaga ini merupakan gagasan dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kemampuan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.
Pembentukan Kortas Tipidkor diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengamatan dari pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas harus diimbangi dengan sistem kontrol dan pengawasan internal yang lebih baik.
Kepemimpinan Kortas Tipidkor
Brigadir Jenderal (Pol) Cahyono Wibowo ditunjuk sebagai Kepala Kortas Tipidkor Polri melalui Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 pada 11 November 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Cahyono kini telah naik pangkat menjadi perwira tinggi bintang dua atau inspektur jenderal.
Selain itu, jajaran Direktorat Tipikor Bareskrim akan melebur ke dalam Kortas Tipidkor. ASN Polri yang sebelumnya bekerja di KPK juga akan bergabung dalam lembaga baru ini. Beberapa mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri menyatakan kesiapan mereka untuk memperkuat Kortas Tipidkor jika diperlukan.
Dugaan Korupsi di Proyek Pembangunan Mako Polda Baru
Di Kalimantan Utara, Kortas Tipidkor Polri kini sedang mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Mako Polda Baru. Proyek ini dilaksanakan dalam tiga tahap dari 2021 hingga 2023 dengan total anggaran belasan miliar rupiah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo menyatakan adanya indikasi kuat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dalam proyek tersebut.
Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 8 orang saksi yang diduga mengetahui detail proyek. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial RA serta beberapa pihak lain yang terlibat dalam proyek ini.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas PUPR-Perkim di Jalan Agatish, Tanjung Selor, serta workshop milik dinas tersebut di Tanjung Palas, Bulungan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita empat boks berisi dokumen dari ruang Kepala Dinas, ruang PPK, dan Bidang Cipta Karya.
Meski sudah mengamankan dokumen dan memeriksa saksi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Tim penyidik Kejati Kaltara masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Potensi Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya
Kejati Kaltara masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan dokumen tambahan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait. Indikasi kuat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar telah menjadi dasar peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang apakah ada pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Mako Polda Baru. Jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi, para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, tantangan seperti koordinasi antar lembaga penegak hukum tetap menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa KPK tidak melihat adanya tumpang tindih dengan adanya Kortas Tipidkor. Justru, semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemberantasan korupsi, maka akan semakin besar peluang keberhasilan.
Namun, pengembalian KPK menjadi institusi yang efektif dan independen tetap menjadi prioritas utama. DPR juga telah mempersiapkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029. Proses ini diharapkan dapat memilih capim KPK yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan demikian, Kortas Tipidkor Polri dan KPK memiliki peran masing-masing dalam pemberantasan korupsi. Kombinasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di Indonesia.












Leave a Reply