MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KPK dan Puspom TNI Bekerja Sama Untuk Menyelidiki Korupsi Pengadaan di Basarnas yang Melibatkan Perwira Aktif

Korupsi yang melibatkan perwira aktif TNI dalam pengadaan alat evakuasi di Badan Nasional Search and Rescue (Basarnas) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini bekerja sama untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum sipil dan militer dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.

Latar Belakang Kasus Korupsi di Basarnas

Dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas telah terungkap sejak beberapa tahun lalu. Kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp20,4 miliar. Penyelidikan awal dilakukan oleh KPK setelah menemukan adanya indikasi kesengajaan dalam proses pengadaan tersebut. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa ada kesamaan IP address, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.

Penetapan Tersangka dan Penanganan Kasus

Tim KPK dan Puspom TNI koordinasi investigasi korupsi Basarnas

Kasus ini menyeret beberapa tokoh penting, termasuk eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandin dan eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR, Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (WLW).

Namun, karena salah satu tersangka adalah perwira aktif TNI, kasus ini kemudian diambil alih oleh Puspom TNI. Hal ini berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana militer harus ditangani oleh peradilan militer. Namun, isu ini memicu perdebatan hukum mengenai apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI aktif juga masuk dalam ranah peradilan militer atau peradilan umum.

Kolaborasi KPK dan Puspom TNI

Meski ada perbedaan pendapat mengenai kompetensi penanganan kasus, KPK dan Puspom TNI sepakat untuk bekerja sama dalam penyelidikan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa kasus ini bisa diadili di peradilan umum jika ada tim koneksitas. “Ya seharusnya kalau itu dilakukan koneksitas, kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum,” ujar Alex.

Kolaborasi ini juga dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi. KPK dan Puspom TNI sepakat untuk membentuk MoU atau perjanjian kerja sama agar tercipta sinergi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan perwira TNI.

Persoalan Hukum dan Revisi UU Peradilan Militer

Revisi UU Peradilan Militer sebagai solusi korupsi TNI

Ahli hukum seperti Chairul Huda mengkritik pernyataan Mahfud MD yang hanya merujuk pada satu undang-undang dalam kasus ini. Menurutnya, pernyataan Mahfud boleh jadi benar secara politik, tapi tidak tepat secara hukum. Selain UU Nomor 31 Tahun 1997, ada undang-undang lain yang harus dijadikan rujukan. Di antaranya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Chairul Huda menilai bahwa kasus korupsi di Basarnas seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer. Meskipun upaya merevisinya sudah sejak awal reformasi, tetapi hingga kini belum juga berhasil. “Karena TNI belum juga mau bersepakat mengejawantahkan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 tahun 2004,” katanya.

Langkah Berikutnya

Sebagai langkah selanjutnya, KPK dan Puspom TNI akan terus berkoordinasi dalam penyelidikan kasus ini. Kedua lembaga juga akan memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Selain itu, KPK akan mempercepat proses pemeriksaan terhadap tersangka dan menuntut mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran. Dengan kolaborasi yang baik antara KPK dan Puspom TNI, diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *