MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KPK Geledah Kantor Pusat PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Penyelidikan KPK terhadap Kasus Pengadaan LNG di PT Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Baru-baru ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina, yang menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan terkait kasus tersebut. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kartoyo, kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Ia menyatakan bahwa KPK sudah memiliki tersangka dalam kasus ini, meskipun belum mengumumkan secara rinci. “Kami belum mengumumkan secara detail. Ada banyak faktor yang tidak bisa saya buka,” ujar Kartoyo, seperti dikutip dari saluran YouTube KPK RI.

Sejarah Kasus Pengadaan LNG PT Pertamina

Perjanjian jual beli LNG antara PT Pertamina dan Anadarko Petroleum Corporation

Pengadaan LNG oleh PT Pertamina bermula dari perjanjian jual beli (SPA) yang ditandatangani pada Februari 2019 antara Pertamina dan Anadarko Petroleum Corporation. Dalam perjanjian itu, Pertamina berkomitmen untuk membeli LNG sebesar 1 juta ton per tahun dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd selama 20 tahun. Perjanjian ini dibuat berdasarkan neraca gas nasional 2018 yang menyebutkan adanya defisit suplai gas di Indonesia pada 2025.

Namun, rencana pembelian LNG ini kemudian direvisi oleh Pertamina karena situasi pasca-pandemi yang mengakibatkan penurunan permintaan. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa keputusan untuk mereview kembali supply and demand dilakukan sebagai langkah prudent sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Penyerahan Kasus ke KPK

Tersangka kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina di tahanan KPK

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2021. Namun, setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa KPK juga sedang menelisik kasus korupsi ini. Oleh karena itu, kasus ini diserahkan kepada KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan dugaan kerugian negara hingga mencapai angka miliar dolar AS. KPK juga telah menahan dua eks Direktur Gas PT Pertamina, yaitu Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, yang diduga merugikan negara sebesar 113.839.186,6 dolar Amerika Serikat.

Tersangka dan Tindakan Hukum yang Diambil

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk para eksekutif PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifuddin. Selain itu, pengusaha Muhammad Kerry Andrianto Riza juga ditangkap karena keterlibatannya dalam skandal ini.

Selain itu, ada dugaan bahwa Pertamina menjual campuran produk RON 92 Pertamax dengan produk subsidi RON 90 Pertalite. Heppy Wulansari, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina menjadi salah satu isu besar yang menggemparkan publik. KPK terus memperkuat langkahnya dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan LNG. Dengan penahanan tersangka dan penyelidikan yang terus berlangsung, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *