MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KPK Panggil Bendahara Umum Terkait Investigasi Aliran Dana Korupsi Proyek Tol ke Rekening Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak terkait dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan aliran dana korupsi proyek tol yang mengalir ke rekening partai politik. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH). Ini merupakan pemeriksaan ketiga yang dilakukan KPK terhadap TH dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pemeriksaan Ketiga Terhadap Mantan Bendahara Umum Amphuri

Pemeriksaan terhadap Muhammad Tauhid Hamdi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa TH diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH selaku mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Tauhid Hamdi sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 19 September 2025 dan 25 September 2025. Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, Budi belum merinci lebih jauh tentang materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.

Kasus Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

KPK investigasi aliran dana korupsi proyek tol ke rekening partai politik

KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Keterlibatan Partai Politik dalam Kasus Korupsi

Investigasi aliran dana korupsi proyek tol ke rekening partai politik

Selain kasus haji, KPK juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana korupsi proyek tol yang masuk ke rekening partai politik. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat dugaan transaksi senilai Rp195 miliar yang mengalir ke 21 bendahara partai politik, terutama menjelang pemilu 2024.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa KPK perlu segera menelusuri lebih lanjut temuan PPATK. “Jika LHA dari PPATK benar, maka KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Langkah KPK dalam Mengungkap Kasus Korupsi

Dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi, KPK tidak hanya memanggil saksi-saksi seperti TH, tetapi juga mengambil langkah-langkah lain seperti mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin yang dipersoalkan pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Tantangan dan Harapan Publik

Proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh KPK dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi rakyat. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, harapan besar juga ditujukan kepada KPK agar dapat mengungkap semua fakta dan membuktikan kebenaran dugaan aliran dana korupsi yang terjadi.

Dengan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti BPK dan PPATK, KPK diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi yang telah menjadi perhatian publik. Semua langkah yang dilakukan KPK harus transparan dan akuntabel agar dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi anti-korupsi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *