KPK Mulai Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal patroli di Direktorat Polisi Perairan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan potensi kerugian negara yang signifikan. Sejak awal tahun 2024, KPK telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap yang diduga terjadi selama proses pengadaan kapal patroli.
Pada tanggal 25 Juli 2024, KPK memeriksa satu saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan dalam lelang pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI). Saksi tersebut adalah karyawan PT Mega Guna Ganda Semesta Wawan Sukmana (WS), yang tidak disebutkan secara detail untuk menjaga kerahasiaan kasus. Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses lelang yang berlangsung.
Keikutsertaan Perusahaan dalam Proses Lelang

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil mantan pegawai PT Mega Guna Ganda Esti Septana Sari (EES) dan Joenoedi (JOE). Namun, kedua orang tersebut tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak bekerja di kantor tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penutupan informasi atau upaya untuk menghindari proses penyelidikan oleh KPK.
Selain itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Keempat tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
Dugaan Kerugian Negara yang Besar
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa sejumlah perbuatan melawan hukum terjadi selama proses pengadaan. Salah satunya adalah mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun. Namun, setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski demikian, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.
Selain itu, Istadi, Amir, dan Heru diduga menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang digunakan oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.
[IMAGE: KPK Usut Dugaan Suap Pengadaan Kapal Patroli di Direktorat Polisi Perairan]
Pengadaan Kapal SKIPI yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain kasus pengadaan kapal patroli, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini mencapai USD58.307.789.
Aris Rustandi diketahui membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai USD58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, biaya pembangunan empat kapal itu hanya Rp446.267.570.055. Dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61.540.127.782.
KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan sejumlah PMH lainnya. Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan, misalnya kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain.
Tindakan Hukum yang Dilakukan oleh KPK
Perkara korupsi kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi, dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, pada perkara korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK terus memperkuat langkah-langkahnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal patroli. Dengan tindakan tegas dan transparan, KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.












Leave a Reply