MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Mafia Tambang Ilegal di Babel: Mantan Kadis ESDM Terlibat Suap Izin Lingkungan

Pendahuluan

Pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menjadi isu yang terus menerus menggemparkan publik. Tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha besar semakin terkuak. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah keterlibatan mantan Kepala Dinas ESDM dalam suap izin lingkungan untuk pertambangan ilegal.

Kasus Korupsi di Sektor Pertambangan

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 miliar. Sunindyo tidak sendiri; ia ditemani David Alexander, pengusaha batu bara sekaligus Komisaris PT Ratu Samban Mining, yang juga ditahan dalam kasus serupa.

Kasus ini menunjukkan bahwa mafia tambang ilegal tidak hanya beroperasi di lapangan, tetapi juga memiliki jaringan kuat di tingkat birokrasi. Keterlibatan mantan pejabat seperti Sunindyo menunjukkan bahwa sistem pemerintahan masih rentan terhadap tindakan korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang sangat rentan terhadap praktik ilegal.

Penindakan Pemerintah dan Aparat Hukum

Menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan upaya penindakan. Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan penggerebekan lokasi tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, pada 19 November 2025. Rombongan tersebut juga didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BPKP RI Yusuf Ateh.

Penindakan ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan aktivitas pertambangan ilegal. Menhan Sjafrie menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal mining yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. Ia menekankan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam upaya membersihkan kawasan hutan dari kegiatan tak berizin.

Peran Lembaga Antikorupsi

Aktivitas tambang ilegal di Babel yang merusak lingkungan dan merugikan negara

Lembaga antikorupsi seperti Corruption Investigation Committee (CIC) juga aktif dalam menuntut pemberantasan mafia tambang ilegal. Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang S.S, menyatakan bahwa praktik mafia tambang timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tidak boleh lagi dibiarkan. Ia menegaskan bahwa CIC akan mendesak Satgas KPH, KPK, Kejagung, dan Polri segera menangkap para pelaku.

CIC menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang disebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bambang menilai, selama ini aparat di lapangan sering kali enggan bertindak karena pelaku dilindungi oleh pihak-pihak kuat.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Penindakan pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal di Babel

Meski ada langkah-langkah penindakan, tantangan tetap besar. Praktik mafia tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengganggu kestabilan industri nasional. Penyelundupan membuat harga timah tidak stabil, industri dalam negeri kesulitan bahan baku, dan negara kehilangan potensi pajak besar.

Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, praktik tambang ilegal di Bangka Belitung diharapkan bisa segera diberantas. Namun, dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung upaya pemberantasan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *