Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Korupsi Perumahan Prajurit
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi yang terkait dengan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Sidang ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan. Putusan ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum di lingkungan TNI.
Putusan Pengadilan Militer

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500 subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Status Terdakwa Yang Sudah Meninggal Dunia

Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang merupakan mantan pemimpin Direktorat Keuangan TWP AD, tidak lagi diproses hukum karena telah meninggal dunia. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya dinyatakan gugur. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum militer tetap mempertimbangkan kondisi subjektif para terdakwa.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Tanggapan TNI
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk korupsi.
“Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Dia juga menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Peran KPK dalam Kasus Korupsi Militer
Meski kasus ini ditangani oleh lembaga hukum militer, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki peran dalam mengawasi dugaan korupsi yang melibatkan pihak sipil. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jika ada pelaku dari masyarakat sipil, KPK dapat ikut menangani kasus tersebut.
Namun, jika pelakunya adalah anggota TNI, maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh lembaga hukum militer. “Kalau itu pelakunya TNI, tidak ditangani sama kita. Untuk koneksitas, nanti bisa di kejaksaan dan di kejaksaan ada Jampidmil,” kata Asep.
Proyek Perumahan Prajurit yang Mangkrak
Selain kasus korupsi, proyek perumahan prajurit TNI AD juga menjadi sorotan. Hasil investigasi dari tim IndonesiaLeaks menunjukkan bahwa banyak proyek perumahan yang mangkrak dan janji kosong. Di Bekasi, Perumahan Cahaya Darussalam 2 hanya memiliki beberapa bangunan kosong. Di Purwakarta, kondisinya lebih parah, masih berupa tanah kosong.
Proyek ini awalnya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun realitasnya jauh dari harapan. Jenderal Dudung Abdurachman, mantan KSAD, pernah menyatakan bahwa tujuan dari proyek ini adalah untuk memberikan investasi bagi prajurit. Namun, faktanya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat nyata.
Kesimpulan
Sidang pengadilan militer terhadap kasus korupsi perumahan prajurit TNI AD menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan menjadi contoh bahwa sistem hukum militer tetap berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, masalah proyek perumahan yang mangkrak juga menjadi perhatian serius, yang perlu segera diatasi agar tidak merugikan prajurit dan rakyat.












Leave a Reply