Latar Belakang Perkara
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material cetak paspor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjadi perhatian publik. Penyidikan ini terkait dengan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan bahan cetak paspor yang digunakan untuk memproduksi paspor elektronik. Kasus ini tidak hanya mengguncang sektor imigrasi, tetapi juga mencerminkan kerentanan sistem pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang.
Sebelumnya, kasus serupa telah muncul pada tahun 2017-2018, ketika politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyoroti adanya “serah terima bodong” paspor dari vendor ke pihak imigrasi. Menurut informasi yang ia dapatkan, paspor yang dicetak ternyata tidak bisa digunakan karena mesin pencetak tidak tersedia. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan memicu pertanyaan tentang transparansi pengadaan.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. Dalam penyidikan, KPK memanggil para pegawai Imigrasi yang terlibat dalam proses pengadaan material cetak paspor. Beberapa dari mereka termasuk Kepala Seksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala Seksi Intelijen di Tanjung Priok. Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi bernama Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan, serta seorang dosen antikorupsi bernama Subandriyo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan penggunaan material cetak paspor. Ia menegaskan bahwa KPK akan memeriksa seluruh aspek, mulai dari jumlah paspor yang masuk hingga mekanisme izin yang diberikan oleh pihak imigrasi.
Indikasi Korupsi dan Kerugian Negara
Meski belum ada pemberitaan resmi tentang tersangka dalam kasus ini, dugaan korupsi terlihat jelas dari beberapa indikasi. Misalnya, adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan material cetak paspor, serta dugaan manipulasi dokumen dan prosedur pengadaan. Selain itu, ada laporan bahwa beberapa vendor tidak memenuhi standar kualitas atau bahkan tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mengikuti tender.
Selama periode 2019-2023, KPK telah mengungkap kasus korupsi serupa dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan total kerugian negara mencapai Rp53 miliar. Dari delapan tersangka yang ditetapkan, beberapa di antaranya terlibat dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap TKA, yang sering kali melalui pintu masuk seperti Bandara Soekarno-Hatta, Batam, dan Tanjung Priok.
Masalah Teknis dalam Pengadaan Paspor Elektronik
Masalah teknis juga menjadi salah satu faktor utama dalam kasus ini. Seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pengadaan paspor elektronik berbahan polycarbonate menghadapi kendala karena kekurangan mesin printer khusus. Mesin tersebut diperlukan untuk mencetak data pada bahan plastik, yang tidak bisa dilakukan oleh printer biasa. Pada tahun 2020, Kemenkumham mengajukan anggaran untuk 20 unit printer, tetapi anggaran tersebut dipotong akibat pandemi.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah teknis bukanlah hal baru, tetapi justru menjadi bagian dari sistem yang tidak efisien. Dengan adanya masalah teknis, banyak paspor yang tidak dapat digunakan secara maksimal, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran dan ketidakpuasan masyarakat.
Tantangan dan Langkah Ke depan
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK akan terus memperluas pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait. Di sisi lain, Kemenkumham juga harus segera menyelesaikan masalah teknis dan meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengadaan dan penerbitan paspor, serta peningkatan koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan dalam proses pengadaan.












Leave a Reply