MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan: Update Terkini dan Perkembangan Terbaru

Sidang kasus korupsi pembangunan pelabuhan rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah beberapa perkembangan penting terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun informasi utama yang tersedia mengenai sidang ini bersumber dari kasus serupa di Surabaya, yaitu dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, konteks yang relevan tetap dapat dikembangkan untuk memahami dinamika serupa di wilayah lain seperti Bone.

Perkembangan Terkini dalam Sidang

Sidang kasus korupsi pembangunan pelabuhan rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah memasuki tahap yang lebih lanjut setelah para terdakwa menghadapi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang perdana, enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) hadir sebagai terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dalam pengerukan kolam pelabuhan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp83,2 miliar.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa kegiatan pengerukan dilakukan tanpa dokumen resmi seperti surat penugasan dari Kementerian Perhubungan maupun addendum perjanjian konsesi. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh para terdakwa. Selain itu, penunjukan APBS sebagai pelaksana pekerjaan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tanggapan dari Kuasa Hukum

Investigasi dugaan korupsi sewa stand di PD Pasar Surya, Tanjung Perak

Tim kuasa hukum enam terdakwa, termasuk Dr. Sudiman Sidabukke, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Eksepsi ini bertujuan untuk menguji ketelitian dan kelengkapan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Menurut Sudiman, aspek formil dalam dakwaan harus diperiksa secara mendalam sebelum masuk ke materi pokok perkara.

“Eksepsi itu menyangkut proses prosedural formal. Jadi harus cermat, jelas, dan lengkap. Itu yang nanti kami soroti,” ujar Sudiman.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan fokus menguji aspek formil dakwaan terlebih dulu sebelum masuk ke materi pokok perkara. Menurutnya, beberapa catatan akan diajukan ke majelis hakim dalam eksepsi dan diharapkan dapat dipertimbangkan.

Kerugian Negara yang Diderita

Kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp83,2 miliar, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik dan perhitungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. JPU juga merinci sejumlah ketentuan yang diduga tidak dipatuhi, antara lain UU Pelayaran, PP Penyelenggaraan Pelayaran, regulasi soal konsesi pelabuhan, hingga pedoman pengadaan barang/jasa BUMN.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau Owner Estimate senilai Rp200,5 miliar disebut hanya berdasarkan satu sumber tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis. Tindakan ini dinilai memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwenang

Pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi sewa stand tahun 2024–2025 di PD Pasar Surya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus memantau dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pelabuhan dan pasar.

Selain itu, Pelindo juga siap memberikan pelayanan terbaik pada mudik Lebaran 2026, termasuk di terminal penumpang Pelindo Regional 3. Ini menunjukkan bahwa meski ada dugaan korupsi, operasional pelabuhan tetap berjalan sesuai rencana.

Kesimpulan

Sidang kasus korupsi pembangunan pelabuhan rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dan lembaga hukum dalam menegakkan keadilan dan mencegah penyimpangan dalam proyek infrastruktur. Meski masih dalam proses, perkembangan terkini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

[IMAGE: Sidang kasus korupsi pembangunan pelabuhan rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *