Kasus dugaan korupsi anggaran ketahanan pangan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah perangkat desa di Kecamatan Samarang didakwa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ketersediaan pangan di tingkat desa.
Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan
Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan selama periode 2023-2024 diduga tidak sepenuhnya direalisasikan. Menurut informasi yang diperoleh, sekitar 20% dari anggaran dana desa (DD) harus dialokasikan untuk program penguatan pangan di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan pangan. Namun, berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuannya.
Salah satu sekretaris desa (SEKDES) di Kecamatan Samarang mengungkapkan bahwa mekanisme pelaksanaan program ketahanan pangan tidak melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Hal ini bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang tata kelola keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Garut.
Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ketahanan pangan desa tahun 2023–2024 juga diduga tidak akurat. Menurut salah satu aparatur pemerintahan desa, LPJ dibuat oleh koordinator PPKD (Pengelola Program Ketahanan Pangan Desa), bukan oleh pihak yang benar-benar melaksanakan kegiatan. Selain itu, ada indikasi bahwa rencana anggaran biaya pembelian material di atas harga pasar, yang menunjukkan adanya penggelembungan anggaran.
Seluruh proses pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan di Kecamatan Samarang diduga dilakukan tanpa melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD, dan PKK. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Keterlibatan Pejabat dan Perangkat Desa

Sumber lain menyebutkan bahwa ada indikasi kongkalikong antara pejabat dan perangkat desa Kecamatan Samarang dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) serta Inspektorat Kabupaten Garut. Dugaan ini muncul karena ada kemungkinan pihak-pihak tertentu menerima upeti agar regulasi dana ketahanan pangan dianggap bersih dan sudah terealisasi sesuai pagu anggaran.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berharap kepada aparat penegak hukum untuk tetap netral dan tidak memiliki keberpihakan dalam kasus ini. Mereka menuntut agar program ketahanan pangan 20% dari dana desa yang terindikasi disalahgunakan diinvestigasi kembali.
Langkah Hukum yang Diambil
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643,7 juta dari dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 sampai dengan 2018. Tersangka HS, kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Mapolda Jabar.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi anggaran ketahanan pangan di Kabupaten Garut menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Diperlukan kesadaran kolektif dari semua pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pengawasan, maupun masyarakat, untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, tujuan ketahanan pangan Nasional dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.











Leave a Reply