MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Skandal Korupsi Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Jayapura: Dinas Pendidikan Diperiksa

Skandal korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Jayapura kembali menjadi perhatian publik setelah Dinas Pendidikan setempat dikabarkan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan guru, tetapi juga memicu pertanyaan tentang transparansi dan pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.

Penyebab dan Bentuk Korupsi

Dana sertifikasi guru, atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), adalah bentuk penghargaan bagi para pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi. Dana ini seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Namun, dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Jayapura, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan operator sekolah. Potongan dana sertifikasi dilakukan dengan dalih biaya koordinasi, administrasi, atau pengeluaran lain yang tidak jelas. Besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 per guru setiap kali pencairan.

Contoh Kasus di Sekolah Tertentu

Proses Pencairan Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Jayapura

Meski belum ada data resmi dari Dinas Pendidikan Jayapura, skandal ini mencerminkan tren serupa yang pernah terjadi di wilayah lain seperti Kota Bekasi. Di SDN Jaticempaka I, misalnya, dana sertifikasi guru dipotong dengan rincian yang sangat detail. Pengawas sekolah, UPP, Kasi GTK Dinas Pendidikan, dan operator sekolah masing-masing mendapat bagian. Operator sekolah bahkan diduga menerima jumlah terbesar, yaitu hingga Rp150.000 per guru.

Dengan total 15 guru penerima dana sertifikasi di sekolah tersebut, sang operator bisa mengantongi hingga Rp2.250.000 setiap kali pencairan. Praktik ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat sekolah.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Sementara itu, pihak terkait seperti guru dan operator sekolah cenderung membungkam diri. Salah satu guru yang disebut sebagai koordinator pengumpul dana menolak memberikan keterangan. Hal serupa juga dilakukan oleh operator SDN Jaticempaka I, yang enggan menjawab pertanyaan terkait aliran dana yang dituding diterimanya.

Tidak adanya tanggapan dari pihak yang diduga terlibat memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini sudah menjadi sistematis dan terstruktur. Ini juga menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana sertifikasi di beberapa sekolah.

Konteks Pencairan Dana Sertifikasi

Pencairan dana sertifikasi biasanya dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Di Kota Bekasi, misalnya, lebih dari 7.000 guru menerima dana sertifikasi pada periode Juli 2025. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian jika praktik pungli terjadi secara masif.

Besaran TPG juga bervariasi tergantung status kepegawaian. Untuk guru PNS, besarnya TPG berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Sementara itu, guru PPPK menerima dana antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, dan guru honorer menerima Rp2 juta per bulan.

Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwenang

Penyerahan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 4 Jayapura

Di Kabupaten Jayapura, Unit Tipikor Polresta Jayapura Kota telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana BOS Reguler pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 Tahap I. Tersangkanya, PU (46), yang merupakan bendahara BOS sekolah, diduga menggelapkan dana sebesar Rp2.261.130.000 dengan cara memalsukan dokumen dan menarik dana tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak pelaku korupsi.

Kesimpulan

Skandal korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Jayapura menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Tidak hanya merugikan para guru, praktik ini juga merusak tujuan utama dari program sertifikasi, yakni meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik. Diperlukan langkah-langkah tegas dan transparan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan. Masyarakat dan para pendidik harus terus waspada dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *