Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Bijih Besi
Kasus korupsi ekspor bijih besi kembali mencuat setelah mantan direktur di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka terkait dengan importasi gula di Kemendag 2015-2023. Dalam kasus ini, peran Tom Lembong adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta PT AP.
Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

Dalam penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP tersebut melanggar hukum. Mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, otoritas yang hanya boleh melakukan impor gula kristal adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, melalui persetujuan Tom Lembong, PT AP melakukan impor gula kristal sebanyak 105 ton tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum. Hal ini juga berpotensi merugikan negara karena kebijakan impor gula tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Penegakan Hukum

Selain Tom Lembong, ada pihak lain yang juga dijerat tersangka dalam kasus ini. CS, yang merupakan Direktur Pengembangan PT PPI, melakukan aksi korporasi internal dengan memerintahkan P, selaku staf senior manajer bahan pokok PT PPI. Perintah tersebut dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang komoditas manis. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan-perusahaan itu melakukan impor gula berdasarkan rekomendasi dan izin dari Tom Lembong.
Penegakan hukum menjadi penting dalam kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam tindakan yang melanggar aturan. Sistem penegakan hukum harus diperkuat agar memberi efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Dampak Ekonomi dan Kebijakan Ekspor
Kasus korupsi ekspor bijih besi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China secara ilegal dari Januari 2020 hingga Juni 2022 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 575 miliar. Selain itu, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 harus dibarengi dengan sanksi yang tegas agar tidak terjadi lagi pelanggaran.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, menilai bahwa kecolongan perihal ekspor bijih nikel harus dicek hingga jelas. Jika benar, penerimaan negara juga ikut lenyap. Kegiatan hilirisasi pun berpotensi terdampak karena bahan mentah yang akan diolah berkurang.
Kesimpulan
Skandal korupsi ekspor bijih besi yang melibatkan mantan direktur di Kemendag menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kebijakan ekspor. Dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara yang besar menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat. Dengan demikian, kasus seperti ini dapat dicegah dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.












Leave a Reply