MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Skandal Mark-Up Proyek Jembatan di Kalimantan Barat: Kontraktor dan PPK Tersangka

Latar Belakang Skandal

Proyek pembangunan jembatan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan setelah dugaan adanya praktik mark-up anggaran yang melibatkan kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini menimpa proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan prosedur dan persekongkolan antara panitia pengadaan dengan peserta tender tertentu.

Dugaan Rekayasa Tender

Dugaan Rekayasa Tender Proyek Jembatan di Kalimantan Barat

Menurut laporan resmi PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, terdapat dugaan rekayasa dalam proses evaluasi tender. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyatakan bahwa pembatalan sepihak pemenang tender merupakan modus klasik korupsi pengadaan barang/jasa. “Dari dokumen yang beredar, terdapat pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat,” ujarnya.

Ironisnya, PT KIBK disebut telah memenangi seluruh tahapan lelang, namun panitia secara tiba-tiba membatalkan kemenangan tersebut tanpa alasan jelas. Hal ini menunjukkan adanya indikasi persekongkolan vertikal antara panitia lelang dan peserta tender tertentu.

Keanehan Prosedural

Investigasi Skandal Mark-Up Proyek Jembatan di Kalimantan Barat

Keanehan prosedural terungkap saat Pengguna Anggaran (PA) mengambil keputusan evaluasi ulang setelah 13 hari kerja tanpa kesepakatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kelompok Kerja (Pokja). Padahal, KPA melalui surat tertanggal 22 September 2025 telah meminta perpanjangan waktu untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), namun tidak direalisasi.

Hari Purwanto menegaskan bahwa tindakan panitia sebagai pejabat publik dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan kewenangan. “Unsur abuse of power terpenuhi bila kewenangan digunakan untuk berpihak atau menyeleweng dari prosedur,” paparnya.

Investigasi dan Tuntutan Masyarakat

SDR mendorong Kejati Kalbar melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri aliran komunikasi dan dugaan kolusi antara panitia dengan pemenang tender. “Jika Kejati serius, kasus ini dapat menjadi pintu masuk membersihkan praktik rente di birokrasi pengadaan,” kata Hari.

Investigasi ini tidak hanya berpotensi mengungkap jaringan korupsi, tetapi juga mengembalikan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Masyarakat pun diharapkan lebih kritis mengawasi proyek-proyek infrastruktur bernilai besar yang ada di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Dampak pada Masyarakat

Selain skandal mark-up, proyek infrastruktur di Kalimantan Barat juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Contohnya adalah proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, yang senilai Rp9.028.217.000 dan didanai dari APBD. Proyek ini dilaporkan mangkrak total, menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut.

Pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini.

Kesimpulan

Skandal mark-up proyek jembatan di Kalimantan Barat menunjukkan adanya sistem korupsi yang merajalela dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan adanya persekongkolan antara panitia pengadaan dengan peserta tender tertentu mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan transparansi. Diperlukan investigasi mendalam dan tindakan tegas oleh aparat hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *