Kasus korupsi dana bantuan sosial terkait penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara kembali memicu perhatian publik setelah wali kota setempat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sisa dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk masyarakat terdampak wabah. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, terutama di tengah situasi darurat seperti pandemi.
Penyimpangan Dana Bantuan Sosial
Dalam laporan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, dana bantuan sosial yang dialokasikan untuk masyarakat terdampak virus Corona mengalami penyimpangan yang merugikan negara. Total kerugian mencapai Rp 22,7 miliar, yang berasal dari dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro pada tahun 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok para korban, namun ternyata disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Penyidik Kejati Sulut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta seorang pihak swasta bernama Denny Tondolambung. Empat tersangka ini diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan korupsi yang menyebabkan dana bantuan tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Penyaluran Bantuan yang Tidak Sesuai Aturan

Salah satu masalah utama dalam kasus ini adalah penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan laporan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, dana bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing korban. Namun, rekening tersebut justru ditahan oleh kepala BPBD Sitaro, sehingga masyarakat tidak dapat melakukan pencairan.
Selain itu, ada indikasi bahwa dana bantuan dialihkan ke toko-toko sembako alih-alih toko material yang seharusnya menjadi penerima. Hal ini menunjukkan adanya penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Sejumlah pihak terlibat dalam skema ini, termasuk pemilik toko yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Peran Pemangku Kepentingan dalam Kasus Ini

Mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh, yang kini menjadi tersangka, diketahui mengetahui adanya penundaan dana siap pakai tetapi hanya membiarkannya. Ia juga menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan penyaluran bantuan pada Maret 2025, namun fakta menunjukkan bahwa penyaluran baru direalisasikan pada Juni 2025. Hal serupa juga dilakukan oleh Sekda Sitaro Denny Kondoj, yang mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak melakukan tindakan.
Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune juga turut terlibat dalam kasus ini. Ia memberikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga membuat pihak berwenang salah mengira bahwa dana bantuan telah digunakan secara efisien. Selain itu, ia juga mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material di enam toko yang sudah ditunjuk, meskipun toko-toko tersebut bukanlah toko material.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang
Selain kasus di atas, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan bahan pokok yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara. Laporan dari LSM-INAKOR menunjukkan bahwa ada kelebihan perhitungan harga atas pengadaan bahan bantuan pokok, termasuk mie instan, minyak goreng, dan beras. Bahkan, terdapat selisih biaya transportasi dan buruh yang tidak dapat diperhitungkan, mencapai hingga Rp 855.460.600,00.
Hal ini menunjukkan adanya potensi kecurangan dalam pengadaan barang, terutama karena tidak adanya audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tanpa audit yang memadai, dugaan penyalahgunaan dana bisa saja terjadi, bahkan dalam skala yang lebih besar.
Langkah Hukum yang Diambil
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan menetapkan empat tersangka. Tiga dari mereka sudah ditahan, sedangkan satu orang masih dalam kondisi sakit dan belum ditahan. Proses hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Langkah-langkah ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar lebih waspada dalam mengelola dana bantuan sosial, terutama dalam situasi darurat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana bantuan sosial terkait penanganan pandemi di Sulawesi Utara menunjukkan betapa rentannya pengelolaan dana negara jika tidak diawasi dengan baik. Penetapan wali kota sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam upaya membersihkan sistem pemerintahan dari praktik-praktik tidak sehat. Masyarakat harus tetap waspada dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar keadilan dapat tercapai.












Leave a Reply