Dari sejarah reformasi 1998, Indonesia telah melalui perubahan besar-besaran dalam sistem pemerintahan dan kelembagaan. Salah satu perubahan penting adalah pemisahan Polri dari militer pada 1 April 1999, yang bertujuan untuk menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang fokus pada penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Namun, dalam dua dekade terakhir, muncul isu tentang “dwifungsi” Polri—sebuah konsep yang menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan netralitas institusi tersebut dalam pemerintahan.
Ambiguitas Struktural dan Fungsi Ganda
Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui UU No. 2 Tahun 2002, sehingga secara struktural berada dalam ranah eksekutif. Namun, secara substantif, Polri merupakan bagian dari sistem penegakan hukum (criminal justice system), yang seharusnya berada dalam domain yudikatif. Hal ini menciptakan ambiguitas: Polri hadir sebagai lembaga eksekutif sekaligus menjalankan peran yudikatif. Bahkan, banyak perwira Polri aktif kini menduduki jabatan birokrasi di kementerian, lembaga negara, hingga menjadi penjabat (Plt) gubernur dan bupati.
Penempatan Polri dalam Pemerintahan Non-Penegakan Hukum
Di era Presiden Joko Widodo, fenomena dwifungsi Polri semakin jelas. Banyak perwira Polri ditempatkan dalam jabatan strategis di luar fungsi kepolisian, seperti jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Di era Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penempatan perwira Polri aktif sebagai penjabat gubernur dan bupati menjadi bukti bahwa Polri tidak lagi sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga instrumen administratif politik pemerintahan.
Landasan Konstitusional dan Prinsip Negara Hukum

Konstitusi Indonesia menuntut pemisahan kekuasaan yang jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, semua bentuk kekuasaan harus tunduk pada prinsip rule of law, bukan rule by force. Selain itu, TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta pembagian fungsi yang jelas:
- TNI bertugas di bidang pertahanan
- Polri bertugas di bidang keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat melalui penegakan hukum
Dengan demikian, Polri sesungguhnya sudah dipisahkan secara konstitusional dari ranah politik praktis maupun dominasi militer.
Ancaman terhadap Prinsip Konstitusional
Jika Polri dibiarkan berfungsi ganda, maka terjadi kerusakan struktural dalam ketatanegaraan. Polri berpotensi menjadi lembaga superpower: menguasai fungsi pemerintahan eksekutif sekaligus yudikatif. Hal ini tidak hanya merusak prinsip checks and balances, tetapi juga mengingkari esensi supremasi sipil yang menjadi roh reformasi 1998.
Konstruksi Baru: Polri di Eksekutif atau Yudikatif?
Dalam desain ketatanegaraan, kedudukan Polri harus ditegaskan secara konsisten. Ada dua pilihan konstruktif:
- Polri ditempatkan dalam ranah yudikatif, maka posisinya jelas sebagai bagian dari criminal justice system. Polri menjadi mitra kejaksaan dan pengadilan, fokus pada penegakan hukum. Ini adalah pilihan ideal sesuai prinsip negara hukum.
- Polri berada dalam ranah eksekutif, maka Polri ditempatkan di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan begitu, Polri tetap menjadi bagian dari pemerintahan sipil, namun berfungsi dalam penegakan hukum yang dijalankan secara profesional dengan mekanisme pengawasan ketat.
Reformasi Polri Tahap Kedua: Tugas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memiliki peran penting dalam menata ulang Polri. Penataan kembali Polri bukan penataan dengan menyandingkan reformasi Polri dengan reformasi TNI, karena keduanya berbeda konteks. Reformasi TNI sudah berjalan dengan agenda supremasi sipil di bidang pertahanan, sedangkan reformasi Polri kini berdiri sendiri, menghadapi tantangan dwifungsi yang muncul dari dalam tubuh birokrasi sipil.
Fenomena dwifungsi Polri ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Beberapa media nasional, termasuk Tempo dan Tirto, serta organisasi masyarakat sipil seperti PWNU dan KontraS, menyoroti risiko penempatan perwira Polri aktif pada jabatan birokrasi dan pemerintahan, yang berpotensi mengaburkan batas fungsi penegakan hukum dan eksekutif.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk menjaga independensi dan netralitas Polri, diperlukan langkah-langkah berikut:
- Keharusan berhenti total bagi anggota aktif yang menduduki jabatan sipil, baik sementara maupun permanen.
- Pembatasan penugasan hanya pada fungsi teknis yang jelas dan bersifat sementara, dengan evaluasi periodik oleh otoritas independen.
- Transparansi seleksi lintas institusi untuk menjaga merit system ASN.
- Audit konflik kepentingan yang ketat dan mekanisme exit yang jelas.
Reformasi Polri tahap kedua harus segera dijalankan di era kepemimpinan Presiden Prabowo. Ini adalah momentum untuk mengembalikan Polri pada marwahnya: sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada Konstitusi.














Leave a Reply