Pembunuhan, penyiksaan, dan perdagangan orang berupa kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, telah memicu perhatian publik sejak 2022. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum mantan bupati tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun, setelah sebelumnya vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat dibatalkan.
Proses Hukum yang Panjang
Perkara ini awalnya dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit pada Januari 2022. Saat itu, kerangkeng manusia di rumahnya ditemukan dengan kondisi yang tidak layak, tempat yang diduga digunakan sebagai rehabilitasi narkoba, tetapi tanpa izin resmi. Dalam penyelidikan lanjutan, Komnas HAM menemukan adanya praktik kekerasan, perbudakan, serta perdagangan orang.
Pada sidang pertama di PN Stabat, majelis hakim menyatakan Terbit bebas dari tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA, karena merasa putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Setelah melalui proses pemeriksaan selama 26 hari, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Terbit.
Alasan Putusan MA
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jaksa sebelumnya menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Meski MA hanya menjatuhkan hukuman empat tahun, putusan ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan mengakui adanya kesalahan serius yang dilakukan oleh mantan bupati tersebut.
Selain itu, MA juga memperkuat argumen bahwa kerangkeng manusia yang dibangun oleh Terbit bukanlah tempat rehabilitasi legal, melainkan bentuk eksploitasi terhadap para korban. Dalam laporan Komnas HAM, ditemukan 26 bentuk kekerasan yang dialami para penghuni kerangkeng, termasuk penggunaan alat seperti palu, besi panas, dan cabai. Bahkan, satu korban sempat mencoba bunuh diri akibat trauma yang dideritanya.
Kasus Gratifikasi dan Korupsi Proyek Infrastruktur
Selain kasus kerangkeng manusia, Terbit juga terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi dan korupsi proyek infrastruktur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Terbit dengan hukuman lima tahun penjara atas dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 68,4 miliar. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Lebih lanjut, JPU juga menuntut Terbit untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 67,9 miliar. Jika tidak dapat dibayar, maka harta bendanya akan disita negara. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di bawah kepemimpinan Terbit tidak hanya terbatas pada kerangkeng manusia, tetapi juga melibatkan pengaturan proyek infrastruktur yang merugikan negara.
Reaksi Masyarakat dan Kritik terhadap Sistem Hukum
Putusan MA ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat menilai bahwa vonis empat tahun penjara cukup ringan mengingat dampak buruk yang dialami para korban. Namun, beberapa ahli hukum menilai bahwa putusan ini lebih realistis karena melihat berbagai faktor yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Sebaliknya, ada juga kritik terhadap sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak efektif. Putusan pengadilan yang awalnya bebas kemudian dibatalkan oleh MA menunjukkan adanya kelemahan dalam proses hukum yang bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Penutup
Vonis empat tahun penjara bagi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi sebuah langkah penting dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang dan korupsi. Meskipun jumlah hukumannya tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat, putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih mampu memberikan keadilan meski melalui proses yang panjang dan kompleks.















Leave a Reply