Perkembangan Terbaru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah
Kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan utama masyarakat dan pihak berwajib. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menangkap dan menetapkan RS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. RS, yang merupakan pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual lahan, ditangkap di rumahnya di kawasan PIK, Jakarta, pada Selasa malam 9 September 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI berhasil melacak keberadaan RS. RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa keterangan. Akhirnya, tim penyidik meminta bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
Setelah ditangkap di Jakarta, RS diterbangkan ke Pontianak dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan tanah pada tahun 2015 untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dengan luas lahan 7.883 meter persegi dan senilai Rp 99,17 miliar. Hasil penyidikan mengungkap bahwa perbuatan RS bersama terdakwa PAM (yang perkaranya sudah diputus namun masih dalam upaya hukum) serta tiga terdakwa lainnya yang sedang menjalani proses persidangan, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,86 miliar.
Tersangka RS dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Dampak Korupsi terhadap Pengelolaan Sampah

Kasus korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada pengelolaan lingkungan, termasuk pengadaan lahan TPA sampah. Di beberapa daerah seperti Kota Kediri dan Bogor, wali kota dan bupati aktif mengajak masyarakat untuk memilah sampah di tingkat rumah tangga. Prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) menjadi fokus utama dalam upaya mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Di Kota Kediri, Wali Kota Vinanda Prameswati mengajak masyarakat untuk memilah sampah di tingkat rumah tangga. Ia menekankan pentingnya prinsip 3R dalam mengelola sampah. “Permasalahan sampah ini telah menjadi tantangan serius baik secara lokal maupun global. Di Kota Kediri sampah rumah tangga ini masih mendominasi timbulan sampah. Plastik sekali pakai yang sulit terurai menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan,” kata Mba Wali.
Selain itu, program bank sampah juga menjadi strategi untuk mengajak masyarakat mengelola sampah dari sumbernya. Program ini diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat selama ini yang menganggap sampah tidak ada manfaatnya. Padahal sampah bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.
Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Timbulan Sampah
Pemerintah kota dan kabupaten di berbagai wilayah terus berupaya untuk mengurangi timbulan sampah. Di Kota Kediri, kegiatan sosialisasi dan lomba Zero Waste Kelurahan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Selain itu, program penanaman sepuluh ribu pohon juga dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan.
Di Bogor, Wali Kota Dedie A. Rachim dan Bupati Rudy Susmanto bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk membahas rencana pengelolaan sampah di TPA Galuga. Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi masalah lingkungan dan sampah.
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Kalimantan Barat menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya. Selain itu, upaya pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mengurangi dampak lingkungan. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masalah sampah dapat diminimalkan dan lingkungan tetap terjaga.












Leave a Reply