Kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik siber kembali menjadi perhatian publik, setelah seorang korban melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan, dengan pihak berwajib melakukan evaluasi terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran etik dan profesionalisme.
Laporan Korban ke Divisi Propam

Pada Jumat, 17 Januari 2025, WRC PAN RI (Watch Relation of Corruption) Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polri. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum WRC PAN RI, Pahala Manurung, SH, MH, bersama timnya. Menurut Pahala, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan klien mereka, BS dan BY.
“Kami hadir di sini untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum anggota Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan klien kami, oknum berinisial Z dan beberapa rekannya diduga meminta serta menerima sejumlah uang, dan barang terkait penanganan perkara yang sedang mereka jalani,” ujar Pahala.
Peraturan Kapolri yang Dilanggar

Menurut Pahala Manurung, tindakan yang dilakukan oknum polisi berinisial Z bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Aturan ini secara jelas melarang anggota Polri meminta uang atau barang dalam pelaksanaan tugasnya.
“Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dengan tegas melarang anggota Polri meminta uang atau barang dalam pelaksanaan tugasnya,” tambahnya.
Nilai Dugaan Pemerasan yang Fantastis
Ketua Umum DPP WRC PAN RI, Arie Chandra, SH, MH, CLI, menyebutkan bahwa dugaan pemerasan tersebut mencapai total nilai fantastis, yakni sekitar Rp 17,1 miliar. “Klien kami melaporkan bahwa mereka diminta menyerahkan satu unit mobil Lamborghini, satu unit Harley Davidson, satu unit mobil BMW, dan uang tunai senilai Rp1,6 miliar,” ungkap Arie.
Bukti yang Diserahkan

Arie Chandra menjelaskan bahwa barang-barang dan sejumlah uang dari klien nya telah diserahkan kepada salah satu oknum polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, melalui kuasa hukum sebelumnya. Ia menegaskan bahwa proses ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan nama baik institusi Polri.
“Proses ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan nama baik institusi Polri. Karena itu, kami mendesak Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Arie.
Harapan untuk Pengusutan yang Tuntas
WRC PAN RI selaku pihak kuasa hukum yang baru, telah melampirkan sejumlah bukti dalam laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pihaknya berharap kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum yang terpercaya.
“Kami mendukung penuh Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Harapan kami, Kapolri dan Kadiv Propam dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar prinsip Polri Presisi benar-benar terwujud,” pungkas Arie.
Evaluasi dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa Polri melibatkan Divisi Propam dan Irwasum dalam proses evaluasi penyidik yang menangani kasus-kasus tertentu. Evaluasi ini dilakukan setelah putusan praperadilan membebaskan tersangka dari status tersangka.
“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua,” kata Wahyu.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik siber yang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan. Dengan adanya laporan resmi dari lembaga pemerhati korupsi dan pengawasan aset negara, diharapkan kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional. Dengan demikian, kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum dapat tetap terjaga.











Leave a Reply