Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menegaskan kekuatan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum polisi. Dalam putusan terbaru, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, sehingga memperkuat status hukum tersangka tersebut.
Penolakan Gugatan Praperadilan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, membacakan putusan penolakan terhadap seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan ini diambil setelah sidang pembacaan putusan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem tetap sah secara hukum. Hakim menilai bahwa penyidik Kejagung telah menggunakan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Alasan Penolakan
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penilaian terhadap kekuatan pembuktian alat bukti bukan ranah hakim praperadilan. Selain itu, permohonan pihak Nadiem agar mendapat status tahanan kota dinyatakan bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut dalam sidang pembacaan putusan. Ia juga menambahkan bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Tanggapan dari Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan pengadilan. “Apa pun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu,” ujar Anang pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang juga berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Kita berharap putusan seadil-adilnya. Praperadilan sudah berjalan dengan baik, termasuk hadirnya pemohon dan ahli serta bukti-bukti,” tambahnya.
Dalil Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dengan dalih bahwa Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum ada laporan resmi kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Hana menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
“Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Kondisi Buruk Kinerja Polisi di Jakarta Selatan

Selain kasus Nadiem Makarim, PN Jakarta Selatan juga mencatat adanya gugatan perdata terhadap empat oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dugaan pemerasan oleh oknum Polres Jakarta Selatan terkuak setelah pengacara dari korban pemerasan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai sengketa perkara ini tercatat sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, mereka juga diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah, mulai dari mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan Motor BMW HP4.
Reaksi dari Kompolnas RI
Kompolnas RI mengungkapkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Dua oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKBP Bintoro dan AKP Z dipecat lantaran mempunyai peran yang aktif terkait kasus tersebut.
“AKBP B (sanksi) PTDH dia. AKP Z PTDH,” ujarnya. Anam menyebut AKBP G dan Ipda ND dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. Sementara AKP M Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum diputus.












Leave a Reply