Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR kembali menjadi perhatian publik. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Proyek ini mencapai nilai sekitar Rp 120 miliar untuk tahun anggaran 2020, dan KPK menduga adanya penggelembungan harga (mark up) yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sekretaris Jenderal DPR Tidak Hadir dalam Pemeriksaan

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Jumat (24/10/2025). Ia dijadwalkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Indra Iskandar memberikan surat pemberitahuan bahwa ia memiliki jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Meski demikian, penyidik KPK akan segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Indra.
Kerja Sama dengan BPKP

KPK tidak bekerja sendiri dalam menangani kasus ini. Tim penyidik KPK bekerja secara simultan dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan paralel ini dilakukan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penghitungan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan keakuratan data serta informasi yang diperoleh.
Pelaku Terlibat dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Iskandar selaku pengguna anggaran, enam tersangka lainnya diduga berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Setjen DPR dan pihak swasta selaku pelaksana proyek. Beberapa dari mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Peran Sekretaris Jenderal dalam Pengelolaan Anggaran
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, posisi Sekretaris Jenderal DPR sangat strategis dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di internal DPR. Ia menjadi kunci sejak perancangan program hingga pembuatan dan penggunaan anggaran. Jika ada temuan dari KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa, sangat mungkin Sekretaris Jenderal DPR diduga terlibat di dalamnya. Sebab, semua proyek pengadaan barang dan jasa di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal DPR.
Riwayat Korupsi di DPR
Kasus korupsi di DPR bukanlah hal baru. Sepanjang sejarahnya, banyak anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Contohnya adalah Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR yang ditahan karena menyuap penyidik KPK. Selain itu, Setya Novanto, mantan Ketua DPR, juga terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di DPR adalah masalah sistemik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPR.
Faktor Penyebab Korupsi di DPR
Menurut Lucius Karus, salah satu faktor penyebab korupsi di DPR adalah integritas diri yang lemah sejak awal. Anggota DPR dengan integritas rendah mudah memanfaatkan peluang untuk memperkaya diri atau bersekongkol dengan orang lain demi keuntungan kelompok. Selain itu, kewenangan DPR yang besar di bidang anggaran juga menjadi celah yang sering dimanfaatkan untuk korupsi. Kuasa mereka atas informasi terkait anggaran negara beserta program dan proyek yang akan dikerjakan pemerintah kerap menjadi instrumen bagi terjadinya korupsi.
Harapan untuk Masa Depan DPR
Meskipun kasus korupsi terus terjadi, harapan tetap ada. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berharap agar anggota DPR 2024-2029 menjadi wakil rakyat yang berintegritas baik dan tidak akan ada praktik korupsi lagi. Namun, pesimisme juga muncul dari beberapa ahli, seperti Zainal Arifin Mochtar, yang meragukan kemampuan DPR periode berikutnya untuk menghentikan kecenderungan koruptif. Ia menilai dukungan pemerintah terhadap aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas korupsi di DPR.













Leave a Reply